NAWACITAPOST.COM - Pesta demokrasi 2024 telah berakhir. Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden RI dan Wakil Presiden RI dan Pemilu Legislatif, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan, DPRD Kabupaten/Kota telah melalui proses panjang, rakyat menentukan siapa pemimpin yang dikehendakinya juga telah selesai.
Berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024, mengumumkan berdasarkan rekapitulasi nasional, Capres dan Cawapres pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara.
Namun hasil rekapitulasi nasional masih berlanjut ke Mahkamah Konstitusi, karena harus menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), dan pada Senin, 22 April 2024, justru diteguhkan oleh Keputusan Majelis Hakim Konstitusi bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka "SAH" sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029.
Baca Juga: Kubu Prabowo-Gibran Bersiap Menerima Putusan MK, KPU Tegaskan Kewajiban Pelaksanaan
Terpilihnya Prabowo-Gibran dengan suara pemilih terbanyak, merupakan suara rakyat yang berdaulat dan demokratis.
Adanya hal tersebut, PGLII sangat menghimbau bagi para pedukung Prabowo-Gibran tidak jumawah, yang bagi kelompok 01 dan 03 berbesar menerima fakta, sambil kembali merajut kerukunan dan persaudaraan sebagai sesama warga negara Indonesia.
Kemenangan Prabowo-Gibran adalah kemenangan bagi seluruh rakyat yang merindukan Indonesia yang bekemajuan dan berkeadaban.
Selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI 2024-2029 terpilih!
Artikel Terkait
Kunjungan Tugas Ketua Umum PGLII ke Bandar Lampung
TNI dan Polri Gunakan Fasiltas Rumah Ibadah, Ini Reaksi PGLII
Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Gelar Aksi Massa di MK, TKN Siap Bertanggung Jawab
MK Berhati Hati, TKN Prabowo-Gibran Soroti Potensi Keputusan yang Menimbulkan Dampak Baru
Kubu Prabowo-Gibran Bersiap Menerima Putusan MK, KPU Tegaskan Kewajiban Pelaksanaan