Kamis, 4 Juni 2026

Kubu Prabowo-Gibran Bersiap Menerima Putusan MK, KPU Tegaskan Kewajiban Pelaksanaan

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Senin, 22 April 2024 | 10:13 WIB
Tim Hukum kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan (Foto: youtube MK)
Tim Hukum kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan (Foto: youtube MK)

NAWACITAPOST.COM - Dalam menyikapi kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan sengketa Pilpres 2024, tim hukum dari kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, diwakili oleh Otto Hasibuan, menegaskan kesiapannya untuk menerima putusan tersebut.

Menurut Otto, sikap gentar dan prinsip siap menang atau kalah telah menjadi bagian dari pendekatan Prabowo selama ini.

Dalam sebuah wawancara di Breaking News Kompas TV, Senin (22/4/2024), Otto menyatakan bahwa kubu 02 tidak menginginkan keributan sebagai dampak dari putusan MK.

"Ya kalau diterima ya kita harus terima juga. Makanya saya bilang, kalau siap menang harus siap kalah, harus begitu. Jadi tidak ada hal-hal keributan." ujar Otto Hasibuan dikutip dari Kompas TV, Senin (22/4/2024)

"Jadi saya mendengar dari Pak Prabowo, sikapnya yang selalu gentle, dia bilang bahwa kita harus siap menang siap kalah," lanjutnya.

Baca Juga: Pantai Gawu Soyo, Destinasi Wisata Bahari Unik dengan Pasir Berwarna Merah di Kepulauan Nias

Oleh karena itu, apapun keputusan MK nanti, termasuk jika gugatan sengketa Pilpres 2024 diterima, mereka akan menerimanya dengan lapang dada.

Lebih lanjut, Otto Hasibuan berharap bahwa kubu 01, yang diwakili oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan kubu 03, yang diwakili oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD, juga siap menerima putusan MK, baik itu untuk atau menolak gugatan.

Otto menekankan pentingnya semua pihak menghormati keputusan MK sebagai prinsip yang mendasar.

"Jadi demikian juga semua pihak nanti, kalau ini umpamanya salah satu pihak yang dimenangkan, kita harus hormati putusan Mahkamah Konstitusi. Itu prinsip kita," tegas Otto.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa KPU akan menindaklanjuti putusan MK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Wisata Tankaman Natural Park Yogyakarta, Jelajahi Keindahan Alam hingga Camping Seru yang Suasananya Syahdu Banget

Dia menegaskan bahwa putusan MK dalam perselisihan hasil pemilu bersifat final dan mengikat, dan KPU memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 475 Undang-Undang Pemilu.

Meskipun demikian, Idham meyakini bahwa KPU telah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk dalam proses pemungutan suara, penghitungan, dan penetapan hasil pemilu.

Dia menegaskan bahwa KPU tidak akan berspekulasi terkait kemungkinan pemungutan suara ulang, karena segala hal harus memiliki kepastian hukum. (****)

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini