Karawang, NAWACITAPOST.COM -
Ketua Komis Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Mari Fitriana guna untuk mengantisipasi tidak terulang lagi oknum anggota PPK terlibat dalam politik praktis atau bermain curang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024
Maka perlu adanya partisipasi publik, untuk menyampaikan tanggapan dan masukannya terhadap bakal calon anggota PPK usai dilakukannya seleksi tertulis.
pihaknya tidak lagi memberikan ruang kesempatan bagi empat orang mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) yang indisipliner saat penyelenggaraan Pemilu 2024.
”Untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) dan Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) yang oleh KPU Kabupaten Karawang dikenai sanksi teguran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 , terhadapnya akan dilakukan evaluasi dan kajian pertimbangan , kaitan proses seleksi ini dilakukan " ungkapnya, Rabu (23/4/2024)
Rekruitment calon anggota PPK digelar sesuai Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 476 /2024.
Peminat seleksi dapat melihat persyaratan berlaku melalui Https : //siakba.kpu.go.id/
Sekadar informasi, tahapan dan Jadwal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang.
Tanggal 23 April 2024 – 27 April 2024 , Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan.
Tanggal 23 April 2024 – 29 April 2024, Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan.
Tanggal 30 April 2024 – 02 Mei 2024 , Perpanjangan Pendaftaran Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan.
Tanggal 24 April 2024 – 03 Mei 2024 , Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan.
Tanggal 04 Mei 2024 – 05 Mei 2024 Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan.
Tanggal 06 Mei 2024 – 08 Mei 2024 , Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan.
Tanggal 09 Mei 2024 – 10 Mei 2024 Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan.