Kamis, 4 Juni 2026

Cuti Bersama Idul FItri 1445 H, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sulsel Beri Arahan Kepada Jajaran UPT Pemasyarakatan

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 4 April 2024 | 11:04 WIB
Kemenkumham Sulsel Beri Arahan Kepada Jajaran UPT Pemasyarakatan (Dok. Kumham Sulsel)
Kemenkumham Sulsel Beri Arahan Kepada Jajaran UPT Pemasyarakatan (Dok. Kumham Sulsel)

NAWACITAPOST.COM - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Yudi Suseno memberikan arahan terkait keamanan dan ketertiban pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sulawesi Selatan menjelang cuti bersama Idul Fitri 1445 H. Hal ini disampaikannya melalui zoom meeting pada Rabu (03/04).

Dalam arahannya, Yudi meminta kepada petugas Lapas dan Rutan untuk tidak mengambil cuti pada H-7 hingga H+7 lebaran.

Hal ini demi menjaga penghuni Lapas dan Rutan yang kabur pada bulan rawan, hari rawan dan jam rawan.

Bulan rawan yakni Ramadan dan menjelang Hari Raya. Hari rawan yakni Jumat dan Minggu. Serta jam rawan yakni pukul 04.00-05.00 setempat.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulsel Sambangi PJ. Bupati Wajo Bahas Terkait KIK dan Perseroan Perorangan

“Setelah H+7 lebaran, silahkan ambil cuti sesuai dengan mekanisme masing-masing. Jangan sampai pengambilan cuti ini secara bersamaan tetapi justru menimbulkan gangguan di Lapas dan Rutan,” kata Yudi.

Disamping itu, Yudi juga meminta kepada selurun Kepala Lapas dan Rutan untuk terus melakukan control terhadap petugas yang piket, guna memastikan Lapas dan Rutan dalam keadaan kondusif.

“Dalam kesempatan ini, saya juga berpesan kepada jajaran lain yang akan hendak libur lebaran, pastikan jangan sampai ada perangkat elektronik yang tersambung dengan listrik sehingga mengurangi risiko kebakaran,” sambung Yudi.

Selanjutnya terkait dengan pelaksanaan hak-hak bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Yudi meminta Kepala UPT untuk mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2006 tentang perubahan atas PP No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulsel Kunjungi Wilayah Adat Bua-Mandetek Tana Toraja

Memasuki Idul Fitri 1445 H dalam waktu dekat ini, Yudi ungkapkan bahwa seperti biasa akan dibuka layanan kuinjungan silahturahmi WBP.

Untuk itu, Yudi menghimbau kepada seluruh petugas Lapas dan Rutan agar dalam kunjungan ini tidak menimbulkan pelanggaran seperti pungutan liar (pungli), narkoba, barang terlarang, dll.

Tidak lupa, Yudi meminta petugas Lapas dan Rutan untuk melakukan pengecekan setiap sudut Lapas dan Rutan, mulai dari beranggang lapas, jejak di setiap sudut, fasilitas umum yang ada di Lapas dan Rutan seperti gereja dan masjid, CCTV, hingga pengecekan daerah steril.

“Kita harus mengingat sebuah slogan yang sangat penting bagi kita Petugas Pemasyarakatan yaitu Waspada dan Jangan–Jangan!” pesan Yudi.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini