Dalam keterangan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak kembali menegaskan kepada jajarannya terutama kepada para Kepala UPT Pemasyarakatan untuk tidak meninggalkan tempat selama cuti bersama libur Idul Fitri 1445 H.
Liberti juga meminta jajarannya untuk terus melaksanakan tugas dan fungsi (tusi) dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang ada.
Arahan ini turut diikuti oleh Kepala Bidang Pembinaan Teknologi dan Informasi Rahnianto, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Perawatan Rehabilitasi Basan Baran dan Keamanan Surianto, seluruh pegawai Divisi Pemasyarakatan, dan seluruh jajaran UPT Pemasayaraktan se-Sulsel melalui zoom meeting.
Artikel Terkait
Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Monev Pengawasan Kearsipan Pada Lapas Takalar dan Rutan Bantaeng
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Bersama Penjabat Bupati Jeneponto Ajak WBP Rutan Jeneponto Buka Puasa Bersama
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Terima Kunjungan Kakanwil NTT Bahas Pentingnya Kolektif Kolegial dalam Organisasi
Kanwil Kemenkumham Sulsel Kunjungi Wilayah Adat Bua-Mandetek Tana Toraja
Kanwil Kemenkumham Sulsel Sambangi PJ. Bupati Wajo Bahas Terkait KIK dan Perseroan Perorangan