NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo, Kamis (28/3).
Bertempat di Kantor Bupati Wajo, koordinasi ini dilakukan dalam rangka untuk mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis (IG) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) serta mengoptimalkan pendirian badan hukum Perseroan Perorangan (PP) yang ada di Kabupaten Wajo.
Tim yang diketuai oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi disambut baik dan diberikan atensi yang sebesar-besarnya atas kedatangannya di Kantor Bupati Wajo.
"Mengapresiasi atas kedatangan tim dari Kanwil Kemenkumham Sulsel atas koordinasinya ke kantor kami," ucap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab. Wajo, Andi Muh. Iqbal.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulsel Kunjungi Wilayah Adat Bua-Mandetek Tana Toraja
Di Kabupaten Wajo saat ini pendaftaran Indikasi Geografis masih terbilang sangat sedikit, yaitu 1 pendaftaran yang masih berproses.
Berbanding terbalik dengan pendaftaran KIK, Kabupaten Wajo merupakan wilayah yang terbanyak di Sulawesi Selatan, yaitu 52 KIK.
Hernadi berharap kedepannya untuk terus dilakukan inventarisasi Kekayaan Intelektual agar perkembangan potensi Kekayaan Intelektual dapat terpantau.
"Terdapat satu pendaftaran Indikasi Geografis yang masih dalam proses, yaitu Sutera Tenun Sengkang, kami berharap dengan diketahuinya kendala yang ada, tim dari kami dan Pemkab. Wajo dapat berkolaborasi untuk menyelesaikan pendaftaran IG tersebut," Kata Hernadi
"Manfaat dari pendaftaran Indikasi Geografis bukan hanya upaya untuk mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga untuk mendongkrak perekonomian yang ada di wilayah" lanjut Hernadi.
Hal ini senada dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak untuk terus mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual yang ada di daerah agar hasil cipta karya dari sebuah daerah dapat terlindungi.
Terkait pendaftaran badan hukum Perseroan Perorangan, Kabupaten Wajo dari Tahun 2021 hingga saat ini terdapat 90 pendirian PP, Ia meminta kedepannya untuk terus mendorong UMKM yang ada di Kabupaten Wajo untuk mendaftarkan Usaha nya khususnya Perseroan Perorangan.
Menanggapi hal tersebut, Pj. Bupati Wajo, Andi Bataralifu mengucapkan terima kasih atas koordinasi yang dilakukan oleh tim Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Artikel Terkait
Perkuat Pelaksanaan Tusi Kemenkumham, Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Arahan Sekjen Secara Daring
Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Monev Pengawasan Kearsipan Pada Lapas Takalar dan Rutan Bantaeng
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Bersama Penjabat Bupati Jeneponto Ajak WBP Rutan Jeneponto Buka Puasa Bersama
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Terima Kunjungan Kakanwil NTT Bahas Pentingnya Kolektif Kolegial dalam Organisasi
Kanwil Kemenkumham Sulsel Kunjungi Wilayah Adat Bua-Mandetek Tana Toraja