NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah mengunjungi wilayah adat Bua-Mandetek Tana Toraja.
Kunjungan ini dilakukan di kediaman salah tetua Dewan Adat Bua-Mandetek Kabupaten Tana Toraja.
Kunjungan ke kawasan komuniatas adat Bua-Mandetek diselenggarakan oleh penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama bagian hukum Pemerintah Daerah Tana Toraja dan staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Tana Toraja.
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Puguh Wiyono mengatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menginventarisir dan mendokumentasikan hukum adat dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan informasi Hukum (JDIH).
“Dalam kunjungan tersebut tim bertemu dengan Tato Dena’ Juru bicara dewan adat Bua-Mandetek didampingi oleh Hendra Rantetao sebagai penerjemah yang membantu dan memfasilitasi menjawab dan menerangkan nilai-nilai hukum adat yang masih lestari dan dijunjung tinggi di kawasan adat Bua-Mendetek Tana Toraja,” Ungkap Puguh dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Rabu (3/4).
Menurut Puguh, kunjungan ini juga dalam rangka bersilaturahim dengan Tato Dena’ sekaligus ingin tahu lebih lanjut dengan nilai-nilai hukum adat yang masih lestari di kawasan Bua Mandetek dan mohon izin untuk mendokumentasikan kedalam pengelolaan JDIH.
“Perkenalkan kami nek dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan datang kemari berkunjung di kawasan adat Bua-Mandetek untuk bersilaturahim dan kalau boleh tahu dan dizinkan untuk mengetahui lebih jauh tentang nilai-nilai hukum adat yang berakar di kawasan ini yang masih dijunjung tinggi oleh masyarakat disini” ujar Puguh Kepada Tato Dena’.
Dalam diskusi yang mangalir penuh keakraban diselingi dengan kopi khas Tana Toraja, Hendra Rantetao yang bertindak sebagai juru bicara dari Tato Dena’ menjelaskan tentang nilai-nilai luhur hukum adat yang dijunjung tinggi masyarakat Bua-Mandetek.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Monev Pengawasan Kearsipan Pada Lapas Takalar dan Rutan Bantaeng
“Sebenarnya nilai-nilai hukum adat disini diturunkan secara lisan turun temurun. Jadi tidak ada bukti otentik yang tertulis. Masyarakat Bua Mandetek mengetahui nilai-nilai hukum adat disini dari keluarga, masyarakat dan dari dewan adat dan berpegang teguh dengan nilai-nilai tersebut. Apabila ada perselisihan atau pelanggaran larangan di kawasan ini dewan adatlah yang memutuskan dan memberi sanksi kepada pelanggar nilai-nilai tersebut” ujar Hendra.
Hukum adat disini berlaku mengikat tidak hanya bagi masyarakat disini tetapi juga bagi pendatang yang berkunjung dan mendiami kawasan ini.
Sanksi adat untuk pelanggaran nilai-nilai adat diputuskan oleh dewan adat berdasarkan pelanggaran yang dilakukan seperti kewajiban meminta maaf kepada masyarakat, pengenaan denda atau kewajiban lain berdasarkan putusan dewan adat.
Adapun nilai-nilai hukum adat yang dijunjung tinggi komunitas adat Bua-Mandetek terbagi dalam beberapa segi kehidupan seperti: pertanian, perniagaan, perkawinan, perceraian bahkan sampai kematian.
Artikel Terkait
Kadiv Administrasi Himbau Pegawai Kanwil Kemenkumham Sulsel Melaksanakan Zakat Fitrah dan ZIS
Perkuat Pelaksanaan Tusi Kemenkumham, Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Arahan Sekjen Secara Daring
Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Monev Pengawasan Kearsipan Pada Lapas Takalar dan Rutan Bantaeng
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Bersama Penjabat Bupati Jeneponto Ajak WBP Rutan Jeneponto Buka Puasa Bersama
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Terima Kunjungan Kakanwil NTT Bahas Pentingnya Kolektif Kolegial dalam Organisasi