Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Sulsel Kunjungi Wilayah Adat Bua-Mandetek Tana Toraja

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Rabu, 3 April 2024 | 10:38 WIB
Kemenkumham Sulsel Kunjungi Wilayah Adat Bua-Mandetek Tana Toraja (Dok. Kumham Sulsel)
Kemenkumham Sulsel Kunjungi Wilayah Adat Bua-Mandetek Tana Toraja (Dok. Kumham Sulsel)

NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah mengunjungi wilayah adat Bua-Mandetek Tana Toraja.

Kunjungan ini dilakukan di kediaman salah tetua Dewan Adat Bua-Mandetek Kabupaten Tana Toraja.

Kunjungan ke kawasan komuniatas adat Bua-Mandetek diselenggarakan oleh penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama bagian hukum Pemerintah Daerah Tana Toraja dan staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Tana Toraja.

Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Puguh Wiyono mengatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menginventarisir dan mendokumentasikan hukum adat dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan informasi Hukum (JDIH).

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel Terima Kunjungan Kakanwil NTT Bahas Pentingnya Kolektif Kolegial dalam Organisasi

“Dalam kunjungan tersebut tim bertemu dengan Tato Dena’ Juru bicara dewan adat Bua-Mandetek didampingi oleh Hendra Rantetao sebagai penerjemah yang membantu dan memfasilitasi menjawab dan menerangkan nilai-nilai hukum adat yang masih lestari dan dijunjung tinggi di kawasan adat Bua-Mendetek Tana Toraja,” Ungkap Puguh dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Rabu (3/4).

Menurut Puguh, kunjungan ini juga dalam rangka bersilaturahim dengan Tato Dena’ sekaligus ingin tahu lebih lanjut dengan nilai-nilai hukum adat yang masih lestari di kawasan Bua Mandetek dan mohon izin untuk mendokumentasikan kedalam pengelolaan JDIH.

“Perkenalkan kami nek dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan datang kemari berkunjung di kawasan adat Bua-Mandetek untuk bersilaturahim dan kalau boleh tahu dan dizinkan untuk mengetahui lebih jauh tentang nilai-nilai hukum adat yang berakar di kawasan ini yang masih dijunjung tinggi oleh masyarakat disini” ujar Puguh Kepada Tato Dena’.

Dalam diskusi yang mangalir penuh keakraban diselingi dengan kopi khas Tana Toraja, Hendra Rantetao yang bertindak sebagai juru bicara dari Tato Dena’ menjelaskan tentang nilai-nilai luhur hukum adat yang dijunjung tinggi masyarakat Bua-Mandetek.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Monev Pengawasan Kearsipan Pada Lapas Takalar dan Rutan Bantaeng

“Sebenarnya nilai-nilai hukum adat disini diturunkan secara lisan turun temurun. Jadi tidak ada bukti otentik yang tertulis. Masyarakat Bua Mandetek mengetahui nilai-nilai hukum adat disini dari keluarga, masyarakat dan dari dewan adat dan berpegang teguh dengan nilai-nilai tersebut. Apabila ada perselisihan atau pelanggaran larangan di kawasan ini dewan adatlah yang memutuskan dan memberi sanksi kepada pelanggar nilai-nilai tersebut” ujar Hendra.

Hukum adat disini berlaku mengikat tidak hanya bagi masyarakat disini tetapi juga bagi pendatang yang berkunjung dan mendiami kawasan ini.

Sanksi adat untuk pelanggaran nilai-nilai adat diputuskan oleh dewan adat berdasarkan pelanggaran yang dilakukan seperti kewajiban meminta maaf kepada masyarakat, pengenaan denda atau kewajiban lain berdasarkan putusan dewan adat.

Adapun nilai-nilai hukum adat yang dijunjung tinggi komunitas adat Bua-Mandetek terbagi dalam beberapa segi kehidupan seperti: pertanian, perniagaan, perkawinan, perceraian bahkan sampai kematian.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini