Sahat Tua dinyatakan melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Aksi Demo 'Joged Miring' ala MAKI Dorong Transparansi Pasca Pelantikan Gubernur Jawa Timur
“Tidak hanya sampai di situ, hak politik Sahat Tua juga dicabut selama 4 tahun,” pungkas Heru. ***
Artikel Terkait
Menunggu Sidang, MAKI Jatim Gali Potensi Saksi Ahli untuk Kasus Korupsi di Primkop UPN Veteran
Aksi Demo 'Joged Miring' ala MAKI Dorong Transparansi Pasca Pelantikan Gubernur Jawa Timur
Akhirnya, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diperiksa KPK. Ini kata MAKI!
Pembangunan Pelabuhan Probolinggo Dipertanyakan: MAKI Jatim Tuntut Pencopotan Kadishub Jatim
Semua Caleg Dukungan MAKI Jatim dan MAKI se Jatim Berhasil Melenggang ke Parlemen
Sambut Bulan Suci 1445 H, Pemprov gandeng MAKI Jatim gelar JTHF Ramadhan 2024