NAWACITAPOST.COM - Pembangunan infrastruktur senilai Rp 279 miliar di kawasan Terminal Umum PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Pelabuhan Probolinggo menjadi sorotan tajam.
Dugaan cacat administrasi dan potensi kebijakan korup menggema, dengan Aksi Demo "Joged Miring" yang digelar oleh MAKI Jatim menuntut pencopotan Dr. Nyono sebagai Kadishub Jatim.
Pihak MAKI Jatim menyoroti bahwa pembangunan tersebut dilakukan tanpa izin atau persetujuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla).
Baca Juga: Akhirnya, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diperiksa KPK. Ini kata MAKI!
MAKI JATIM juga mendesak agar BPKP Jatim melakukan audit secara menyeluruh kepada Dishub Jatim terkait proses pembangunan dan pengembangan infrastruktur/fasilitas di Pelabuhan Probolinggo.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Luhur menjelaskan Pemprov Jatim khususnya Dinas Perhubungan membangun dermaga karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat Jawa Timur dan masyarakat di Kota Probolinggo.
“Dermaga itu sangat di butuhkan,” klaim Luhur, yang menolak menjawab soal izin/persetujuan dari Dirjen Hubla.
Baca Juga: Aksi Demo 'Joged Miring' ala MAKI Dorong Transparansi Pasca Pelantikan Gubernur Jawa Timur
Luhur juga menegaskan, pihaknya siap diaudit terkait terkait proses pembangunan dan pengembangan infrastruktur/fasilitas di Pelabuhan Probolinggo tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Jatim bersikukuh tak memberikan pernyataan apapun ke publik terkait dugaan Cacat Administrasi tidak dimilikinya Rencana Induk Pelabuhan (RIP) dalam proses pembangunan dan pengembangan di Pelabuhan Probolinggo senilai Rp 279 miliar tahun anggaran 2016 s/d 2022.
Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.50 Tahun 2021 tentang Pengembangan Pelabuhan, Pasal 65 ayat (1) “Pengembangan Pelabuhan hanya dapat dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) dan Rencana Induk Pelabuhan (RIP)”, lalu — ayat (4) disebutkan: “Pengembangan Pelabuhan Laut yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c WAJIB memperoleh persetujuan dari Menteri.”
Baca Juga: MAKI Jatim: OTT KPK di Sidoarjo, Bupati Muhdlor masih Melenggang!
Selanjutnya di ayat (5): “Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4) mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal“, maka proyek yang sudah menelan angka Rp 279 miliar itu, hampir dipastikan tidak memiliki izin/persetujuan pemerintah.
Untuk diketahui, Pemprov Jatim adalah pemilik aset atas pembangunan dan pengembangan infrastruktur/fasilitas yang dilakukan di kawasan Terminal Umum PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Pelabuhan Probolinggo tersebut.
Artikel Terkait
OTT di Sidoarjo, MAKI Jatim Pertanyakan Status Bupati Muhdlor
MAKI Jatim: OTT KPK di Sidoarjo, Bupati Muhdlor masih Melenggang!
Menunggu Sidang, MAKI Jatim Gali Potensi Saksi Ahli untuk Kasus Korupsi di Primkop UPN Veteran
Aksi Demo 'Joged Miring' ala MAKI Dorong Transparansi Pasca Pelantikan Gubernur Jawa Timur
Akhirnya, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diperiksa KPK. Ini kata MAKI!