Meski tidak ada official statement dari Pemprov Jatim atau Dinas Perhubungan Jatim, namun salah satu “Top Elite” di Pemprov Jatim kepada Makinews.com, secara tak langsung mengakui bahwa memang tidak ada Rencana Induk Pelabuhan (RIP) dalam proses pembangunan dan pengembangan di Pelabuhan Probolinggo.
“Untuk RIP sedang diurus percepatannya”. (nama dan jabatan yang bersangkutan bisa dipertanggungjawabkan oleh redaksi Makinews)
Pengakuan tak langsung itu sesuai dengan temuan terutama tentang fakta telah terjadi pengembalian dokumen Rencana Induk Pelabuhan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) kepada Dinas Perhubungan Jatim melalui Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo .
Dalam surat Nomor: 17/1/OP-24, perihal Evaluasi Perbaikan Dokumen Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Probolinggo, tanggal 5 Januari 2024, dan ditandatangani Direktur Kepelabuhanan Muhammad Masyhud itu terungkap, dokumen RIP yang dikirimkan Dishub Jatim melalui KSOP Probolinggo melalui surat Nomor: AI.306/283/11/KSOP.Pbl/2023, tanggal 20 Desember 2023 lalu, dikembalikan karena diperlukan perbaikan.
Baca Juga: OTT di Sidoarjo, MAKI Jatim Pertanyakan Status Bupati Muhdlor
Dalam suratnya, Direktur Kepelabuhanan Muhammad Masyhud, menekankan Pengembangan pelabuhan agar memperhatikan kinerja operasional eksisting dam target kinerja operasional pelabuhan yang sudah ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi potensi demand dan analisa proyeksi data yang digunakan sebagai dasar analisa kebutuhan pengembangan fasilitas pelabuhan.
Faktanya, meski tidak memiliki izin/persetujuan dari Dirjen Hubla belum ada, namun Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan tetap saja nekat melakukan pembangunan Trestle dan pengembangan Dermaga 2 yang sudah selesai dilaksanakan.
Bahkan, sempat ada rencana Dermaga baru itu diresmikan oleh Gubernur Jatim pada Senin (25/12/2023) lalu, tapi dibatalkan.
Baca Juga: 106 Debitur Primkop UPN Veteran Jawa Timur dalam Daftar Pelaporan Hukum oleh MAKI Jatim
Dengan tidak dimilikinya RIP di Pelabuhan Probolinggo, maka PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP), sesuai aturan tidak boleh mengoperasikan pengembangan Dermaga 2 yang dilakukan oleh Pemprov Jatim melalui Dishub Jatim.
Karena jika terjadi accident yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran di dermaga yang belum berizin itu, maka PT DABN selaku BUP, yang harus menanggung akibatnya. ***
Artikel Terkait
OTT di Sidoarjo, MAKI Jatim Pertanyakan Status Bupati Muhdlor
MAKI Jatim: OTT KPK di Sidoarjo, Bupati Muhdlor masih Melenggang!
Menunggu Sidang, MAKI Jatim Gali Potensi Saksi Ahli untuk Kasus Korupsi di Primkop UPN Veteran
Aksi Demo 'Joged Miring' ala MAKI Dorong Transparansi Pasca Pelantikan Gubernur Jawa Timur
Akhirnya, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diperiksa KPK. Ini kata MAKI!