NAWACITAPOST.COM - Melalui UU No 20 Tahun 2023, tata kelola kinerja dan tugas pokok ASN diatur secara jelas, termasuk dalam menolak segala bentuk gratifikasi, korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sebagai bagian dari regulasi ini, Komite ASN (KASN) bertanggung jawab menerima dan menelusuri informasi terkait dugaan pelanggaran norma dasar, kode etik, dan perilaku Pegawai ASN.
Dalam konteks ini, MAKI Jatim menjadi pusat perhatian karena berkoordinasi dengan KASN dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud terkait evaluasi personal base debitur "Mokong" pada Primer Koperasi UPN Veteran.
Baca Juga: 2016 - 2024, Defisit Primkop UPN Veteran Jatim Tumbuh Pesat Menjadi 25 Miliar. Ini salah siapa?
Heru MAKI, Ketua MAKI Jatim, menyatakan komitmennya dalam menangani kasus ini.
” Secepatnya, setelah melakukan evaluasi berkelanjutan dengan dukungan maksimal dari Bapak Rektor UPN Veteran,berkenaan dengan debitur yang dengan sadar dan tahu bahwa pinjam uang di koperasi dan dapatnya uang asli, bukan palsu,tetapi ketika diminta membayar,maunya diputihkan piutangnya,padahal mereka paham bahwa koperasi UPN Veteran bukan milik Nenek Moyang Mereka,” canda Heru MAKI,Ketua MAKI Jatim.
MAKI Jatim mendapatkan surat kuasa dan pelimpahan kewenangan dari Primer Koperasi UPN Veteran untuk melakukan upaya penagihan, penerimaan pembayaran, dan pelaporan ke ranah hukum serta lembaga yang berkaitan dengan ASN.
Baca Juga: 106 Debitur Primkop UPN Veteran Jawa Timur dalam Daftar Pelaporan Hukum oleh MAKI Jatim
Setelah pertemuan dengan Rektor dan jajaran pimpinan UPN Veteran, MAKI Jatim bersama Rektorat menggagas mediasi intensif dengan debitur "mokong."
"Pihak Rektorat UPN Veteran telah melakukan mediasi intensif terhadap lima cluster debitur yang diidentifikasi oleh MAKI Jatim. Kami sangat menghormati dan menghargai upaya dari pihak Rektorat UPN Veteran dalam mengurai permasalahan kewajiban penyelesaian hutang para debitur kepada Primkop," jelas Heru MAKI.
Selain kerja sama dengan UPN Veteran, MAKI Jatim juga telah berkoordinasi dengan KASN dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud, khususnya yang berkaitan dengan Dirjen Dikti. Tujuannya adalah memastikan kesadaran para debitur "mokong" yang merupakan ASN untuk mematuhi regulasi dan larangan yang berlaku.
Baca Juga: Janji Rektor UPN Veteran kepada MAKI Jatim panggil para Debitur Primkop
” Saran saya,lunasi dan bayar apa yang sudah menjadi kewajiban untuk melunasi dan harus selalu ingat, bagaimana riang gembiranya para Debitur ketika menerima Cek pinjaman dana dari Koperasi, dan MAU KE UJUNG LANGITPUN,SAYA AKAN KEJAR PARA DEBITUR tersebut, CATAT ITU DAN INSYA ALLAH SAYA TIDAK PERNAH MAU MAIN MAIN ATAU GUYON,” tegas Heru MAKI, dengan nada tinggi..
Heru MAKI juga menekankan bahwa langkah hukum dalam hal pelaporan perilaku para debitur "mokong" menjadi langkah terakhir. MAKI Jatim tetap memberikan ruang solutif untuk menerima keluhan terkait kewajiban melunasi hutang.
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Primkop UPN Veteran, MAKI Jatim: Rektor terkesan Cuci Tangan
Mantan Manager: Pembagian SHU Primkop UPN Veteran Jatim ke Pejabat Perguruan Tinggi dari Hasil Menjarah Kredit Bank 2001-2015
Janji Rektor UPN Veteran kepada MAKI Jatim panggil para Debitur Primkop
2016 - 2024, Defisit Primkop UPN Veteran Jatim Tumbuh Pesat Menjadi 25 Miliar. Ini salah siapa?
106 Debitur Primkop UPN Veteran Jawa Timur dalam Daftar Pelaporan Hukum oleh MAKI Jatim