Minggu, 19 Juli 2026

Mantan Manager: Pembagian SHU Primkop UPN Veteran Jatim ke Pejabat Perguruan Tinggi dari Hasil Menjarah Kredit Bank 2001-2015

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Kamis, 18 Januari 2024 | 12:33 WIB
 Ilustrasi dugaan korupsi Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Jatim (Istimewa)
 Ilustrasi dugaan korupsi Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Jatim (Istimewa)

 

NAWACITAPOST.COM - Kasus dugaan korupsi Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Jatim telah mentersangkakan Tiga Pengurusnya yang saat ini oleh Kejaksaan Negri Tanjung Perak ditetapkan menjadi Tahanan kota.

Media beberapa kali telah berusaha meminta penjelasan Rektor UPN Veteran Jatim Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, M.MT., IPU., namun belum mendapat respon berarti.

Sehingga beberapa pihak menyatakan, dugaan penyalahgunaan dana yang terjadi lebih dari 35 tahun ini sengaja di Peti es kan, untuk menutupi kasus yang lebih besar pasca UPN Veteran di akusisi oleh pemerintah. Sebagai Kampus negeri, nama baik UPN Veteran di pertaruhkan.

Baca Juga: Dilaporkan Korupsi, Mantan Pengurus Koperasi Primkop UPN Veteran Jatim Tuntut Keadilan

Dari hasil penelusuran awak Nawacitapost, mantan manager Primkop UPN Veteran Jatim tahun 1988 s/d 1996, Imam Rahman ikut bertutur.

Melalui sambungan telpon, Imam mengaku sebenarnya kasus primkop ini awalnya tidak terlalu rumit dan bisa diselesaikan sejak dulu.

Ia pun bercerita, per 31 des 1998 berdasar buku RAT (Rapat Anggota Tahunan) 1998 : tercatat telah terjadi defisit 136 jt, setara dengan 84 % modal disetor total simpanan pokok + wajib = 161 juta.

Baca Juga: Kasus Korupsi Primkop UPN Veteran, MAKI Jatim: Rektor terkesan Cuci Tangan

Menurut Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Dagang Indonesia pasal 47 ayat 1 huruf c dan UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian : Pengurus dan Badan pengawas Primkop harus melapor kepad Dinas Koperasi & UMKM untuk diterbitkan SK pembubaran demi hukum.

Tapi pengurus tetap melanjutkan beroperasi, sehingga per 31 des 1999 defisit naik menjadi 457 juta, setara dengan 284 % modal disetor total simpanan pokok 6 juta + wajib 155 juta = 161 juta. (Sesuai buku RAT 1999 yang telah diakui oleh P. Sodiq).

“Saat itu, Primkop sebenarnya harus segera dikubur, karena telah melanggar atau melampaui batas maximal dua aturan hukum di atas,” ungkap Imam.

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Terima Pelimpahan kasus dugaan Korupsi Primkop UPN Veteran, Tiga tersangka jadi Tahanan Kota

Walaupun Primkop sudah sangat parah tinggal tulang belulang, tahun 2000 dst masih dilanjutkan ber operasi sampai terjadi Primkop benar benar terbakar habis total dengan korban yang sangat banyak. Jumlah defisit mencapai 25 miliar di 31 Desember 2019.

Pertanyaannya, mengapa primkop bisa bertahan s/d 31 Desember 2015 ?

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB