Minggu, 19 Juli 2026

Kejari Tanjung Perak Terima Pelimpahan kasus dugaan Korupsi Primkop UPN Veteran, Tiga tersangka jadi Tahanan Kota

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Kamis, 18 Januari 2024 | 01:06 WIB
Jemmy Sandra, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak saat menjelaskan pelimpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi Primer Koperasi UPN Veteran, Rabu (17/1/2024)  (Nawi)
Jemmy Sandra, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak saat menjelaskan pelimpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi Primer Koperasi UPN Veteran, Rabu (17/1/2024) (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, menerima pelimpahan tahap 2 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Primer Koperasi UPN Veteran yang menjerat tiga tersangka.

Diantaranya Yuliati Ali Syamsiah, Sri Risnojatiningsih, dan Wiwik Indrawati, yang terkait pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) pada Tahun Anggaran 2015.

Jemmy Sandra, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menjelaskan bahwa pada tanggal 3 Agustus 2015, Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur mengajukan pinjaman kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara dengan jenis pembiayaan modal kerja kepada anggota (PKPA) sebesar Rp 5 miliar.

Baca Juga: Catat! MAKI Jatim Garansi Laporkan Penunggak Dana Primkop UPN Veteran

Kemudian, pada tanggal 11 November 2015, koperasi kembali mengajukan pinjaman serupa sebesar Rp 5 miliar.

"Para tersangka meminjam uang dari Bank Jatim tanpa sepengetahuan para anggotanya," kata Jemmy pada konferensi pers di halaman Kejaksaan, Rabu (17/01/24).

Jemmy melanjutkan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu melakukan tindakan melawan hukum dengan membuat laporan keuangan dan perjanjian fiktif kepada anggota Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur, menyebabkan

Baca Juga: Dilaporkan Korupsi, Mantan Pengurus Koperasi Primkop UPN Veteran Jatim Tuntut Keadilan

"Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara mengalami kerugian sebesar Rp. 4,4 miliar," terang Jemmy.

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka melibatkan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di lokasi yang sama, Ahmad Suhairi, kuasa hukum para tersangka, menjelaskan bahwa hari ini kliennya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tanjung Perak dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: MAKI Desak Presiden Jokowi Tolak Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Ini alasannya!

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 terkait tindak pidana korupsi, yang diduga merugikan keuangan negara karena meminjam uang dari Bank Jatim Syariah pada tahun 2015.

"Kami sangat kecewa pada penyidik Polrestabes Surabaya yang telah mengeluarkan sprindik pada tahun 2019 karena tenor waktu belum habis dengan sistem mudharabah wal murabahah hingga tahun 2020," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB