NAWACITAPOST.COM - Merupakan suatu tindakan yang sangat tidak dapat diterima dan mencoreng citra kaum pendidik melihat adanya fakta bahwa hampir 130 individu diketahui menunggak pembayaran dengan total nominal mencapai hampir 7,5 miliar di Primer Koperasi UPN Veteran.
Fenomena realita ini telah merugikan Primer Koperasi UPN Veteran dan menyebabkan penderitaan bagi para korban, bahkan sampai pada titik penetapan status tersangka bagi Ketua, Sekretaris, dan Kasir Primkop UPN Veteran.
Dari data kalkulasi nominal tersebut, salah satu individu yang mencolok adalah Cahya, yang menunggak sebesar 580 juta rupiah kepada Primkop UPN Veteran.
Baca Juga: DPRD Surabaya Setuju Retribusi Foto dan Video di Balai Pemuda, Tapi...!
Lebih memprihatinkan lagi, nama tersebut tidak lagi terdaftar sebagai karyawan atau dosen di kampus UPN Veteran.
"Bayangkan, kampus sebesar UPN Veteran yang kini telah menjadi Universitas Negeri, namun sebagian karyawan dan dosen menunjukkan sikap yang sangat negatif dengan tidak menunjukkan niat untuk melunasi atau mencicil hutangnya di Primkop UPN Veteran," ungkap Heru MAKI.
Kasus dugaan korupsi yang menimpa ketiga tersangka, yakni Ibu Yuliatin sebagai Ketua, Ibu Ris sebagai Sekretaris, dan Ibu Wiwik sebagai kasir, menjadi dampak nyata dari keadaan buruk Koperasi UPN Veteran yang sebelumnya sudah dinyatakan tidak sehat dengan defisit hampir 29 miliar, sesuai data audit dari Buntaran selama periode audit keuangan tahun 2000–2023.
Baca Juga: Dilaporkan Korupsi, Mantan Pengurus Koperasi Primkop UPN Veteran Jatim Tuntut Keadilan
Ketiga tersangka ini menghadapi proses penyidikan di Polrestabes dan Kantor Kejari Tanjung Perak, sambil diiringi senyuman sinis dari anggota koperasi yang menunggak, yang notabene adalah karyawan dan dosen di UPN Veteran.
"Saya garansi dan saya jamin bahwa MAKI Jatim sebagai kuasa hukum ketiga tersangka akan melaporkan dugaan kesengajaan gagal bayar ini ke ranah APH, catat itu," tegas Heru MAKI.
Heru MAKI menegaskan bahwa, baik 130 orang lebih yang menunggak, MAKI Jatim akan melaporkan mereka secara serentak.
Baca Juga: MAKI Jatim Refleksi Pembangunan Tahun 2023 dan Red Notice: Antisipasi Korupsi di Tahun Anggaran Baru
Tim Bidang Hukum MAKI Jatim saat ini sedang melakukan tahapan verifikasi nama, alamat, dan nomor telepon para penunggak pembayaran, dan siap untuk membawa mereka ke jalur hukum. ***
Artikel Terkait
Inspiratif! Warga Dukuh Kupang Surabaya Bersedia Bongkar Rumah demi Penanganan Banjir
Lewati Antrean, RSMM Jatim Perkenalkan Aplikasi Si Galon dan DESIS
Perkuat Pesona Chinatown, Pemkot Surabaya Pasang Papan Nama Bahasa Mandarin di Kya-Kya Kembang Jepun
Jatim Berhasil Turunkan Angka Bencana, Capai 47,9 persen di Tahun 2023
Lokasi banjir Surabayaberkurang 201 titik, Wali Kota Eri Targetkan Nol di Tahun 2026
KPU Jatim: Partai Politik Melaporkan LADK, PPP Puncaki Penerimaan Dana Kampanye
DPRD Surabaya Desak Peninjauan Ulang Retribusi Foto dan Video di Balai Pemuda
Pembangunan Suroboyo Kutho Lawas Lambat, DPRD Surabaya: Pemkot Lemah Perencanaan
Dilaporkan Korupsi, Mantan Pengurus Koperasi Primkop UPN Veteran Jatim Tuntut Keadilan
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Protes: Pamflet Retribusi Pemotretan di Alun-alun Tidak Sesuai Hasil Pembahasan
DPRD Surabaya Setuju Retribusi Foto dan Video di Balai Pemuda, Tapi...!