Minggu, 19 Juli 2026

KPU Jatim: Partai Politik Melaporkan LADK, PPP Puncaki Penerimaan Dana Kampanye

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Rabu, 17 Januari 2024 | 06:45 WIB
Anggota KPU Jatim, Insan Qoriawan.  (Kominfo Jatim)
Anggota KPU Jatim, Insan Qoriawan. (Kominfo Jatim)

NAWACITAPOST.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyampaikan bahwa partai politik peserta pemilu 2024 telah melaporkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) ke KPU Jawa Timur.

Data yang diumumkan menunjukkan bahwa PPP menjadi parpol dengan penerimaan dana kampanye tertinggi dibandingkan parpol lainnya.

Anggota KPU Jatim, Insan Qoriawan, mengkonfirmasi hal ini, "Masing-masing partai politik telah melaporkan LADK. Sejauh ini tak ada masalah."

Baca Juga: KPU Jatim Ingatkan Calon Anggota DPD dan Parpol Pentingnya LADK dalam Pemilu

Insan menjelaskan bahwa pelaporan dana kampanye merupakan kewajiban peserta pemilu 2024, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 325 hingga 339 UU tersebut menetapkan bahwa peserta pemilu bertanggung jawab untuk mendanai kegiatan kampanye.

Dalam rangka menciptakan kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi, peserta pemilu diharuskan mencatat pendanaan kampanye.

Baca Juga: KPU Surabaya: Penghuni Liponsos Bersemangat Ikuti Sosialisasi Pemilu 2024

Laporan Dana Kampanye terdiri dari tiga jenis laporan, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Insan menegaskan, "Untuk LPPDK disampaikan di akhir masa kampanye, sebelum masa pemungutan suara mendatang."

Berdasarkan data KPU Jatim, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi partai politik dengan penerimaan dana kampanye tertinggi, sedangkan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) memiliki penerimaan paling sedikit.

Berikut rincian LADK beberapa partai politik di Jawa Timur:

Baca Juga: KPU Jatim Serius Persiapkan Logistik Pemilu 2024

1. PKB

Halaman:

Editor: Nawi.

Sumber: Kominfo Jatim

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB