Kamis, 4 Juni 2026

Carut Marut Aturan KPU dan Bawaslu, LO Partai Kebingungan

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Minggu, 26 November 2023 | 07:17 WIB


Surabaya NAWACITAPOST - Liaison Officer atau (LO) beberapa partai di Surabaya mengaku kebingungan melihat carut marutnya peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya terkait Surat Keputusan aturan alat peraga kampanye di Pemilu 2024 mendatang.





Diantaranya Sayuli Sukardiono selaku Wakil Ketua DPC dan juga LO dari partai Gerindra. Dia keberatan dengan cara KPU dan Bawaslu yang seolah olah mempermainkan peranan dalam mengatur jadwal serta lokasi pemasangan alat peraga kampanye.





"Saya sebagai wakil ketua DPC partai Gerindra dan juga LO kampanye di Pemilu 2024 sangat menyesalkan dengan peraturan yang dikeluarkan mepet mepet, dan penempatan alat peraga yang ditentukan," ucap Sayuli.





"Seharusnya KPU dan Bawaslu hanya memberikan himbauan dan larangan lokasi penempatan alat peraga kampanye," ujar Sayuli dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).





Sayuli menilai, peraturan yang dikeluarkan KPU dan Bawaslu justru menghambat peserta pemilu untuk melakukan kampanye.





Pasalnya, peraturan tersebut membuat peserta pemilu tidak bisa menentukan sendiri lokasi pemasangan alat peraga kampanye.





Ia mencontohkan, seperti titik-titik pemasangan APK yang ada di kec. Tandes.


Halaman:

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB