2. Munari adalah bendahara sekaligus pembuat laporan keuangan Neraca & SHU tahun 2000 s/d 2004.
3. Setelah tidak menjabat bendahara, Munari tetap dipercaya untuk membuat laporan keuangan Neraca & SHU tahun 2005 s/d 2009. Otomatis, Munari dipastikan menutupi rekayasa 5 tahun sebelumnya yang telah dilakukan di 2000 sd 2004.
4. Pembuat laporan keuangan berikutnya 2010 sd 2014 sangat mempercayai semua laporan keuangan hasil peninggalan munari.
5. walaupun 2009 s/d 2014 menggunakan jasa external audit, dengan pendapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), ternyata juga fiktif. Dalam arti, pihak external audit hanya pinjam bendera saja dengan membagi fee jasa audit dan pemeriksanya tetap orang dalam/internal audit.
Intinya, ungkap Rahman, Kasus Primkop yang Paling dahsyat adalah ketika SHU di bagi-bagi kepada Rektor Dekan Dosen Tendik sejak 2001 sd 2015, hasil dari menjarah kredit beberapa bank pemerintah dan swasta, bukan hasil keuntungan Primkop.***
Artikel Terkait
Dilaporkan Korupsi, Mantan Pengurus Koperasi Primkop UPN Veteran Jatim Tuntut Keadilan
Catat! MAKI Jatim Garansi Laporkan Penunggak Dana Primkop UPN Veteran
Kejari Tanjung Perak Terima Pelimpahan kasus dugaan Korupsi Primkop UPN Veteran, Tiga tersangka jadi Tahanan Kota
MAKI Jatim Apresiasi Tindakan Humanis Kajari Tanjung Perak dalam Kasus Korupsi Primkop UPN Veteran
Kasus Korupsi Primkop UPN Veteran, MAKI Jatim: Rektor terkesan Cuci Tangan