Kamis, 4 Juni 2026

2016 - 2024, Defisit Primkop UPN Veteran Jatim Tumbuh Pesat Menjadi 25 Miliar. Ini salah siapa?

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Jumat, 2 Februari 2024 | 09:42 WIB
MAKI Jatim saat mendampingi tersangka dugaan kasus korupsi dana Primkop UPN Veteran Jatim, Rabu (17/1/2024)  (Nawi)
MAKI Jatim saat mendampingi tersangka dugaan kasus korupsi dana Primkop UPN Veteran Jatim, Rabu (17/1/2024) (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Kasus dugaan korupsi di Primer koperasi UPN Veteran Jatim yang berdampak ditersangkakannya beberapa pengurus, semakin menimbulkan banyak pertanyaan. Beberapa pihak, termasuk Dinas Koperasi kota Surabaya yang pernah ditemui awak media mengaku, koperasi tersebut memang sudah lama tidak sehat dan terbelit hutang.

Dalam rentang waktu Januari 2016 hingga Januari 2024, Primer koperasi (Primkop) UPN Veteran Jatim mengalami pertumbuhan defisit yang signifikan, mencapai angka 25 miliar. Begitu ungkap mantan Manajer Primkop UPN Veteran Jatim, Imam Rahman kepada Nawacitapost.com, Rabu (31/1/2024).

Informasi ini memang mengejutkan dan menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab, manajemen, dan dampaknya terhadap para anggota.

Baca Juga: 106 Debitur Primkop UPN Veteran Jawa Timur dalam Daftar Pelaporan Hukum oleh MAKI Jatim

Pada periode tersebut, setiap pihak yang terlibat, termasuk pengurus, badan pengawas, dan seluruh anggota Primkop, telah mengetahui situasi kritis yang dihadapi oleh Primkop UPN Veteran Jatim.

Pertanyaan yang muncul, menurut Rahman, mengapa masih dilakukan pembayaran gaji kepada karyawan Primkop, terutama ketika karyawan tersebut memiliki hutang kepada Primkop?

Beberapa biaya operasional yang menjadi sorotan termasuk gaji karyawan, honor auditor akuntan publik, konsultan hukum, dan biaya operasional lainnya.

Baca Juga: Janji Rektor UPN Veteran kepada MAKI Jatim panggil para Debitur Primkop

"Semua biaya tersebut, termasuk gaji karyawan, sebagian besar diduga dibiayai oleh hasil tagihan dan piutang kepada anggota, yang pada akhirnya diperoleh dari enam bank yang menjadi korban Primkop UPN Veteran Jatim," katanya.

Pertanyaan mendasar muncul: Ini salah siapa?

Menurut catatan Rahman, Defisit sebesar 25 miliar itu mencakup biaya gaji karyawan sekitar 960 juta, biaya auditor akuntan publik lebih dari 200 juta, biaya konsultan hukum yang tidak pasti, dan biaya operasional lainnya sekitar 480 juta.

Baca Juga: Mantan Manager: Pembagian SHU Primkop UPN Veteran Jatim ke Pejabat Perguruan Tinggi dari Hasil Menjarah Kredit Bank 2001-2015

"Defisit 25 M itu belum termasuk bunga dan denda dari 6 Bank selama 8 tahun (2016 - 2024)," tambah Rahman.

Imam Rahman mengungkapkan, sejak 13 Januari 2016, Ketua Primkop UPN Veteran Jatim, Yuliatin Ali Syamsiah, sudah melaporkan secara tertulis kepada Rektor UPN Veteran Jatim saat itu, bahwa Primkop UPN Veteran Jatim sudah hancur. Namun, tanpa penanganan yang tepat, Primkop UPN Veteran Jatim semakin terpuruk.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Heru MAKI: Ijinkan Saya Bicara!

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini