Surabaya NAWACITAPOST – Perbedaan mendasar antara produk hukum KPU dalam PKPU No 10 dan 11 tahun 2023 dibandingkan dengan Keputusan MK No 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No 12/PUU-XXI/2023 terkait jeda hak politik dari mantan napi korupsi menjadi sebuah keprihatinan bagi MAKI Jatim secara kelembagaan.
Kedua putusan itulah yang menjadi motivasi MAKI Jatim untuk ikut mewarnai kontestasi Politik tahun 2024 dengan tetap menjaga marwah sebagai lembaga yang konsisten dalam mengedepankan semangat pemberantasan korupsi.
Melihat kaidah regulasi diatas, MAKI Jatim terusik hingga ingin memberikan edukasi kepada Masyarakat terutama dalam hal sajian rekam jejak baik untuk Caleg yang terpapar korupsi maupun untuk Caleg Anti Korupsi. ” MAKI Jatim akan menyajikan sebuah pilihan kepada masyarakat untuk mengepankan semangat pilih Caleg yang Anti Korupsi,” tegas Heru MAKI, sapaan akrab Heru Satriyo selaku Ketua MAKI Jatim.
Sebelum memberikan evaluasi terkait rekam jejak Caleg baik yang incumbent maupun yang baru, MAKi Jatim secara kelembagaan telah melakukan survei sampling random ke masyarakat yang bertempat tinggal di Kota Surabaya dan Sidoarjo.
Ada 2 pertanyaam dalam questioner yang disajikan yaitu apakah masyarakat akan memilih Caleg yang terpapar korupsi, pertanyaan kedua adalah apakah masyarakat mengenal LSM MAKI Jatim serta mempercayakan kepada MAKI Jatim secara kelembagaan untuk memberikan cap/stempel terkait Caleg yang terpapar korupsi dan Caleg yang anti korupsi.
Dari hasil pooling tersebut, disampaikan bidang Litbang MAKI Jatim secara internal kelembagaan bahwa untuk point nomor satu didapati 83% masyarakat tidak akan memilih caleg yang terpapar korupsi, sedangkan di point nomor dua, didapati 53,7% masyarakat tahu apa itu lembaga MAKI Jatim serta mempercayakan filterisasi stempel Caleg yang terpapar korupsi dan Caleg Anti Korupsinya kepada MAKI Jatim
Dari hasil pooling tersebut menjadi sebuah rudal semangat bagi MAKI Jatim untuk menunjukkan dan terjun langsung ikut mewarnai kontestasi politik dalam hal memberikan stempel/Cap mana Caleg yang terpapar korupsi dan mana Caleg Anti Korupsi.
“Menentukan cap ini sangat beririsan tipis ketika kita bicara presumption of innocent atau praduga tak bersalah, kami sadar sekali terkait irisan itu dan ketika secara internal bahwa adanya sebuah konsekuensi hukum apabila MAKI Jatim akan digugat oleh Caleg yang dianggap terpapar korupsi, semua pengurus MAKI Jatim membulatkan tekad untuk berani menghadapi gugatan serta siap menerima konsekuensi hukum, itulah yang membuat saya terharu serta bangga kepada pengurus saya,” ungkap Heru MAKI.
“Yang pasti, sebagai pimpinan MAKI Jatim, saya, Heru Satriyo atau lebih dikenal sebagai Heru MAKI, siap dua juta persen menghadapi gugatan atas laporan pengaduan untuk Caleg yang terpapar korupsi, dan ‘harus saya yang masuk penjara terlebih dahulu sebagai sebuah konsekuensi ikhtiar’, ungkap Heru MAKI.
Secara Kelembagaan saat ini MAKI Jatim telah membentuk bidang khusus yang akan menggali rekam jejak Caleg, baik di tingkat 38 Kota dan kabupaten, Caleg Provinsi, Caleg Pusat yang dapilnya dari Jawa Timur serta rekam jejak Calon Bupati serta Calon Walikota dan Calon Gubernur
Team khusus itu dibekali surat tugas khusus untuk menggali informasi dan bukti terkait Caleg dan Cabup/Cawali serta Cagub,” Insya Allah ketika KPU sudah mengeluarkan DCT atau Data Caleg Terpilih, maka sajian rekam jejaknya sudah kami siapkan dan akan kami sampaikan ke masyarakat Jawa Timur,” kata Heru MAKI.
Dalam hal operasional kegiatan penggalian rekam jejak itu MAKI Jatim sangat bersyukur dan menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada masyarakat dan beberapa pimpinan perusahaan serta pimpinan OPD yang telah berkenan memberikan bantuan operasional khusus untuk gerakan sosialisasi Caleg terpapar korupsi dan Caleg Anti Korupsi.
“Luar biasa bagaimana proses atensi masyarakat ketika kita ekspose berita terkait Caleg Anti Korupsi, tidak sedikit masyarakat yang memberikan support moril serta materiil kepada MAKI Jatim, ini yang membuat kami akan lebih terpacu dan juga terharu karena notabene MAKI Jatim bukanlah Lembaga Swadaya Masyarakat yang orientasinya kepada Profit Oriented,” ulas Heru MAKI.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.