Kamis, 4 Juni 2026

106 Debitur Primkop UPN Veteran Jawa Timur dalam Daftar Pelaporan Hukum oleh MAKI Jatim

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Kamis, 1 Februari 2024 | 02:02 WIB
Heru ketua MAKI Jatim (kanan) saat mendampingi tersangka dugaan korupsi pengurus Primkop UPN Veteran Jatim, Rabu (17/1/2024) (Nawi)
Heru ketua MAKI Jatim (kanan) saat mendampingi tersangka dugaan korupsi pengurus Primkop UPN Veteran Jatim, Rabu (17/1/2024) (Nawi)

NAWACITAPOST.COM – Menghadapi tantangan serius terkait pembayaran pelunasan pinjaman, sebanyak 106 lebih debitur Primkop UPN Veteran Jatim yang belum atau menolak melunasi pinjamannya telah masuk dalam daftar antrian awal pelaporan hukum oleh MAKI Jatim.

Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap surat pelimpahan kewenangan dari Primkop UPN Veteran Jatim kepada MAKI Jatim untuk menangani penagihan, pembayaran, dan tindakan hukum.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Propinsi Jawa Timur, Heru MAKI, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjawab fakta hukum yang dihadapi oleh Primkop UPN Veteran Jatim.

Baca Juga: Janji Rektor UPN Veteran kepada MAKI Jatim panggil para Debitur Primkop

Dengan membentuk dua bidang, yaitu Bidang Litbang dan Investigasi serta Bidang Hukum, MAKI Jatim melakukan Clusterisasi untuk menangani masalah ini.

Clusterisasi terbagi dalam lima kelompok utama:

  1. Cluster 1: Debitur yang mendapatkan dana pinjaman dari pencairan Bank Jatim Syariah Surabaya dalam kurun waktu tahun 2015 – 2020, lanjut 2020 – 2024.
  2. Cluster 2: Debitur dengan pinjaman di atas 100 juta rupiah atau total pinjaman di atas 100 juta rupiah.
  3. Cluster 3: Debitur dengan pinjaman antara 50 juta hingga 100 juta rupiah atau total 50 juta hingga 100 juta rupiah.
  4. Cluster 4: Debitur dengan pinjaman dari 0 hingga 50 juta rupiah atau total maksimal 50 juta rupiah.
  5. Cluster 5 (Cluster Istimewa): Debitur yang melakukan perlawanan hukum atau dengan sengaja mengabaikan somasi atau peringatan yang telah dilakukan oleh MAKI Jatim.

Baca Juga: Kasus Korupsi Primkop UPN Veteran, MAKI Jatim: Rektor terkesan Cuci Tangan

Heru MAKI menekankan bahwa ada ruang solutif bagi para peminjam di Primkop UPN Veteran, dan MAKI Jatim bersedia berkomunikasi aktif untuk mencari solusi bersama. 

Dalam upaya mencari solusi bersama, MAKI Jatim memberikan tenggat waktu pelunasan hingga 4 Februari 2024 untuk Cluster 1 dan Cluster 2. Meski tidak memberikan kata tawar, MAKI Jatim tetap membuka ruang komunikasi aktif untuk kebaikan semua pihak.

Menariknya, dari data debitur Primkop UPN Veteran, ditemukan bahwa banyak tenaga pendidik dengan gelar hingga tingkat S2 dan S3 yang menjadi peminjam.

Baca Juga: MAKI Jatim Apresiasi Tindakan Humanis Kajari Tanjung Perak dalam Kasus Korupsi Primkop UPN Veteran

Hal ini menjadi fakta menarik yang perlu mendapatkan perhatian, terutama dari Mendikbud Ristek Republik Indonesia, Bapak Nabil Makarim.

Heru MAKI berencana untuk membuat surat terbuka kepada Mendikbud Ristek terkait permasalahan Primkop UPN Veteran. Dengan mengedepankan komunikasi positif, MAKI Jatim berharap dapat menemukan solusi bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini. ***

Artikel Selanjutnya

Heru MAKI: Ijinkan Saya Bicara!

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini