Kamis, 4 Juni 2026

Menunggu Sidang, MAKI Jatim Gali Potensi Saksi Ahli untuk Kasus Korupsi di Primkop UPN Veteran

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Minggu, 4 Februari 2024 | 09:28 WIB
Heru MAKI bersama terduga kasus Korupsi Primkop UPN Veteran jatim (Nawi)
Heru MAKI bersama terduga kasus Korupsi Primkop UPN Veteran jatim (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Terkait dugaan kasus korupsi di Primer Koperasi UPN VeteranJatim yang rencana akan digelar persidangan pada Maret - April 2024, MAKI Jatim terus aktif menggali potensi informasi dari beberapa Saksi Ahli, salah satunya Dr. Heru Suprihhadi,SE,MS,CPM. 

Dr. Heru, Dokter S3 Ahli Koperasi, menjelaskan bahwa koperasi bersifat otonom dan mandiri, dengan dasar keanggotaan manusia.

Untuk Primkop UPN Veteran Jatim. Dr. Heru menyoroti kesalahan awal dalam pengelolaan pinjaman dari perbankan pada masa pendirian koperasi tahun 2000.

Baca Juga: Langkah Serius MAKI Jatim: Evaluasi Debitur 'Mokong' Primkop UPN Veteran dengan Dukungan KASN, Inspektorat Kemendikbud dan APH

Dr. Heru menegaskan larangan keras terhadap pengumpulan dana pinjaman dari pihak ketiga, seperti perbankan, dan menjelaskan bahwa pengembangan koperasi harus sesuai dengan UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Dia telah menjadi Saksi Ahli dalam berbagai persidangan terkait dunia koperasi.

Terbatasnya pemahaman awal di Primer Koperasi UPN Veteran, dengan pengambilan kredit pinjaman untuk dipinjamkan kepada anggota, menjadi fokus permasalahan.

Baca Juga: 106 Debitur Primkop UPN Veteran Jawa Timur dalam Daftar Pelaporan Hukum oleh MAKI Jatim

Dr. Heru menyoroti kesalahpahaman seputar pengenaan pasal tindak pidana korupsi dalam kasus koperasi.

MAKI Jatim berkoordinasi dengan BPKP Jatim untuk audit Primkop UPN Veteran, berdasarkan hasil audit defisit 29 milyar oleh Lea Buntaran.

Pihak MAKI akan melaporkan beberapa orang terlebih dahulu, dan tindak lanjutnya menjadi dasar untuk permohonan audit BPKP Jatim.

Baca Juga: Janji Rektor UPN Veteran kepada MAKI Jatim panggil para Debitur Primkop

Heru MAKI menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan 3 tersangka, tetapi akan menarik semua pihak terkait sejak awal tahun 2000. Debitur diminta untuk melunasi dan menyelesaikan tunggakan pinjamannya.

Heru Satriyo, Ketua MAKI Jatim dan Rektor UPN Veteran, bersama jajaran rektorat, berupaya mengurai masalah tunggakan 106 debitur dengan total tunggakan mencapai 7,5 milyar lebih.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini