Sabtu, 17 Oktober 2026

Pengajuan Ahli Kuasa Hukum Ellen Sulistyo, Ditolak Majelis Hakim

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Selasa, 20 Februari 2024 | 08:58 WIB
Sidang lanjutan wanprestasi resto Sangria (Nawi)
Sidang lanjutan wanprestasi resto Sangria (Nawi)

Dalam perjalanannya, Ellen Sulistyo hanya membayar bagi hasil hanya sekali dengan cara dicicil Rp 30 juta sebanyak 2 kali. Lagi pula, Ellen Sulistyo tidak membayar PNBP, meskipun omzet restoran selama dikelolanya sekitar Rp 3 miliar.

Hasil uang operasional Resto Sangria yang seharusnya dimasukkan rekening resto, malahan dimasukkan ke rekening pribadi Ellen Sulistyo. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Nawi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini