Dalam perjalanannya, Ellen Sulistyo hanya membayar bagi hasil hanya sekali dengan cara dicicil Rp 30 juta sebanyak 2 kali. Lagi pula, Ellen Sulistyo tidak membayar PNBP, meskipun omzet restoran selama dikelolanya sekitar Rp 3 miliar.
Hasil uang operasional Resto Sangria yang seharusnya dimasukkan rekening resto, malahan dimasukkan ke rekening pribadi Ellen Sulistyo. ***
Artikel Terkait
Sidang Wanprestasi Resto Sangria, PH Penggugat serahkan Lima Bukti
KPKNL Ajukan Bukti Menyetujui Pemanfaatan Lahan kepada CV Kraton Resto
Sidang Lanjutan Wanprestasi Resto Sangria, Keterangan Saksi dari Ellen Sulistyo Banyak Yang Ditutup-Tutupi
Persidangan Resto Sangria, Saksi Bongkar Drama Ellen Sulistyo
Saksi Pdt. Novi akui, Ellen Sulystio ingin bayar kewajibannya kepada Kraton Resto
Kesaksian Notaris Ferry Gunawan : Draf awal perjanjian pengeloaan Resto Sangria 'THE SAVOY' dari Ellen Sulistyo
Sidang Gugatan Resto Sangria: Saksi Bocorkan Pendapatan Ellen Sulistyo Selama Tujuh Bulan