Minggu, 19 Juli 2026

Pengajuan Ahli Kuasa Hukum Ellen Sulistyo, Ditolak Majelis Hakim

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Selasa, 20 Februari 2024 | 08:58 WIB
Sidang lanjutan wanprestasi resto Sangria (Nawi)
Sidang lanjutan wanprestasi resto Sangria (Nawi)

Dalam perjalanannya, Ellen Sulistyo hanya membayar bagi hasil hanya sekali dengan cara dicicil Rp 30 juta sebanyak 2 kali. Lagi pula, Ellen Sulistyo tidak membayar PNBP, meskipun omzet restoran selama dikelolanya sekitar Rp 3 miliar.

Hasil uang operasional Resto Sangria yang seharusnya dimasukkan rekening resto, malahan dimasukkan ke rekening pribadi Ellen Sulistyo. ***

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB