NAWACITAPOST.COM - Permintaan akan mengajukan saksi ahli yang dilakukan oleh Priyono Ongkowijoyo SH, Kuasa Hukum Ellen Sulistyo (Tergugat I), namun ditolak secara tegas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Agenda saksi untuk Tergugat I sudah lewat, yang seharusnya pengajuan Ahli itu bersamaan dengan pengajuan saksi fakta," ucap Hakim Ketua Sudar SH di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Senin (19/2/2024).
Menurutnya, permintaan akan menghadirkan Ahli itu tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku dalam sidang perdata.
Baca Juga: Sidang Gugatan Resto Sangria: Saksi Bocorkan Pendapatan Ellen Sulistyo Selama Tujuh Bulan
Penolakan menghadirkan Ahli ini terjadi dalam sidang lanjutan gugatan Wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV. Kraton Resto (Penggugat) melawan Ellen Sulistyo (Tergugat I), dan Effendi Pudjihartono (tergugat II), serta KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I/TT-1) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II/TT-2).
Seharusnya agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan 2 (dua) saksi dari Turut Tergugrat II (Kodam V/Brawijaya). Karena pihak Kodam V/Brawijaya tidak jadi menghadirkan saksi fakta.
Keputusan ini dinilai banyak pihak sudah tepat, karena Kodam hanyalah Turut Tergugat II, tidak perlu melakukan perlawanan dan tidak perlu menunjukkan keberpihakan pada salah satu pihak yang tengah berperkara.
Sebelum Hakim Ketua Sudar SH menutup sidang, menyatakan bahwa, sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/3/2024) dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari para pihak.
Sehabis sidang , Kuasa Hukum Tergugat II, yakni Yafeti Waruwu SH MH mengatakan, bahwa pihak Kuasa Hukum Ellen Sulistyo tidak memahami hukum acara persidangan.
"(Sikap) Hakim tegas menolak pengajuan Ahli dari Tergugat I, hal ini sudah sesuai hukum acara sidang. Mengacu pada saksi fakta dan saksi ahli sesuai hukum acara, seharusnya bersamaan untuk didengarkan keterangannya. Ini sudah melewati saksi dari sejumlah pihak.malah akan mengajukan Ahli. Ada indikasi bahwa pihak Tergugat I kurang memahami alur hukum acara persidangan perdata" ucap Yafeti Waruwu SH MH.
Baca Juga: Saksi Pdt. Novi akui, Ellen Sulystio ingin bayar kewajibannya kepada Kraton Resto
Sikap majelis hakim ini menunjukkan kenetralan dalam menjalankan hukum acara persidangan. Jikalau sampai diijinkan Tergugat I untuk melanggar, maka hal ini bisa menimbulkan prasangka bahwa majelis hakim berpihak pada Tergugat I.
Perihal Kodam tidak jadi menghadirkan saksi, kata Yafeti Waruwu SH MH, terlihat jelas Pangdam yang baru Mayjend TNI Rafael adalah sosok pemimpin yang bijaksana.
Artikel Terkait
Sidang Wanprestasi Resto Sangria, PH Penggugat serahkan Lima Bukti
KPKNL Ajukan Bukti Menyetujui Pemanfaatan Lahan kepada CV Kraton Resto
Sidang Lanjutan Wanprestasi Resto Sangria, Keterangan Saksi dari Ellen Sulistyo Banyak Yang Ditutup-Tutupi
Persidangan Resto Sangria, Saksi Bongkar Drama Ellen Sulistyo
Saksi Pdt. Novi akui, Ellen Sulystio ingin bayar kewajibannya kepada Kraton Resto
Kesaksian Notaris Ferry Gunawan : Draf awal perjanjian pengeloaan Resto Sangria 'THE SAVOY' dari Ellen Sulistyo
Sidang Gugatan Resto Sangria: Saksi Bocorkan Pendapatan Ellen Sulistyo Selama Tujuh Bulan