Minggu, 19 Juli 2026

Pengajuan Ahli Kuasa Hukum Ellen Sulistyo, Ditolak Majelis Hakim

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Selasa, 20 Februari 2024 | 08:58 WIB
Sidang lanjutan wanprestasi resto Sangria (Nawi)
Sidang lanjutan wanprestasi resto Sangria (Nawi)

Dengan tidak menghadirkan saksi akan diapresiasi oleh banyak pihak dan kalangan masyarakat, karena sudah jelas Kodam tidak berpihak.

Baca Juga: Persidangan Resto Sangria, Saksi Bongkar Drama Ellen Sulistyo

Mengenai penutupan restoran oleh Pangdam yang lama, Mayjend Farid Makruf, dengan alasan CV Kraton tidak membayar PNBP , hal ini sesuatu yang terasa ganjil. Sebab, KPKNL sudah mengeluarkan bukti keputusan besaran PNBP pada tanggal 28 April 2023.

Bahkan CV Kraton sudah menjaminkan emas untuk jaminan pembayaran PNBP pada tanggal 11 Mei 2023. AKan tetapi, seharis setelahnya justru pihak Kodam menyegel Resto Sangria pada tanggal 12 Mei 2023.

"Semoga dengan Pangdam yang baru, Mayjend TNI Rafael, perkara penutupan restoran Sangria bisa terselesaikan dengan baik," pinta Yafeti Waruwu SH MH.

Baca Juga: Persidangan Resto Sangria, Saksi Bongkar Drama Ellen Sulistyo

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, yakni Arief Nuryadin SH menerangkan, bahwa Kodam tidak menghadirkan saksi, sebagai bentuk kenetralan Kodam dalam perkara ini.

Sebagaimana diketahui, perjanjian antara Kodam V/Brawijaya dengan CV Kraton Resto dalam MoU dan SPK disepakati jangka waktu 30 tahun, dengan 6 periodisasi . Satu periodisasi jangka waktunya 5 tahun dan PNBP pada periodisasi pertama (tahun 2017 hingga 2022) telah dibayar lunas oleh CV Kraton Resto.

Dan pada tanggal 27 Juli 2022, adanya penandatanganan akta perjanjian pengelolaan Resto Sangria by Pianoza antara CV Kraton Resto dan Ellen Sulistyo.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Wanprestasi Resto Sangria, Keterangan Saksi dari Ellen Sulistyo Banyak Yang Ditutup-Tutupi

Dalam perjanjian Nomor 12 yang ditandatangani kedua belah pihak di depan Notaris Ferry Gunawan, Ellen Sulistyo yang sah menjadi pengelola restoran Sangria.

Ellen Sulistyo sudah membaca dan sepakat untuk tunduk pada MoU maupun SPK yang dibuat antara CV Kraton Resto dan Kodam V/Brawijaya. Hal itu bisa terlihat dari Ellen Sulsityo telah menandatangani perjanjian pengelolaan Nomor 12 tersebut.

Sebagai pengelola Ellen Sulistyo wajib memberikan profit minimal sebesar Rp 60 juta per bulan kepada CV Kraton Resto yang diperuntukkan sebagai pembayaran bunga atas biaya pembangunan gedung sebesar Rp 10 miliar lebih.

Baca Juga: KPKNL Ajukan Bukti Menyetujui Pemanfaatan Lahan kepada CV Kraton Resto

Ellen juga wajib membayar biaya operasional lain, seperti PNBP, PBB, dan pengeluaran operasional lainnya.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB