Minggu, 19 Juli 2026

Penggugat Serahkan Bukti Tambahan, Tergugat II Serahkan 15 Bukti Tambahan, Lanjut Bukti Saksi

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Kamis, 21 Desember 2023 | 08:57 WIB
Situasi sidang lanjutan  gugatan Wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV. Kraton Resto melawan Ellen Sulistyo (Tergugat I), (Nawi)
Situasi sidang lanjutan gugatan Wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV. Kraton Resto melawan Ellen Sulistyo (Tergugat I), (Nawi)

Sebagaimana diketahui, perjanjian pengelolaan antara CV Kraton Resto dengan Ellen Sulistyo pada 27 Juli 2022. Tertuang dalam perjanjian itu, segala pengeluaran operasional, seperti listrik, gaji karyawan, pajak makanan, PNBP dan lainnya, tanggungjawab dari Ellen Sulistyo selaku pengelola dan pemegang pendapatan keuangan hasil usaha dari restoran.

Mengingat PNBP tidak dibayarkan, dan tidak memberikan bagi hasil sesuai yang diperjanjikan, akhirnya CV Kraton Resto menggugat wanprestasi Ellen Sulistyo.

Selama persidangan bergulir, sekitar Agustus 2023 diketahui Ellen melaporkan Tergugat II ke Polrestabes Surabaya dengan laporan memberikan keterangan palsu dalam akte otentik, sebagaimana dalam perjanjian pengelolaan pada 27 Juli 2022.

Dalam pendirian CV Kraton Resto, Tergugat II posisi sebagai Komisaris CV Kraton Resto, namun di perjanjian pengelolaan Sangria Resto tertulis sebagai Direktur.

Adanya laporan ini, Yafeti Waruwu SH, MH menegaskan, bahwa dalam perjanjian semua yang diminta notaris telah dipenuhi kliennya, dan semua sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Dalam hal ini, ada kuasa dari Direktur ke Komisaris, baha Komisaris untuk dan atas nama Direktur bisa membuat perjanjian ke pihak lain. Salah satunya perjanjian pengelolaan Sangria Resto. Semua ini diserahkan ke notaris dalam membuat perjanjian," tandasnya.

Bila ada perkara perdata dan pidana yang didahulukan adalan perkara perdatanya. Ini sesuai Perma No . 1 Tahun 1956 yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).

Yafeti Waruwu, SH, MH menegaskan, bahwa laporan polisi itu juga dianggap hanyalah sebagai siasat dari Ellen Sulistyo untuk menghadapi gugatan dari CV Kraton Resto. (BNW)

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB