Minggu, 19 Juli 2026

Penggugat Serahkan Bukti Tambahan, Tergugat II Serahkan 15 Bukti Tambahan, Lanjut Bukti Saksi

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Kamis, 21 Desember 2023 | 08:57 WIB
Situasi sidang lanjutan  gugatan Wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV. Kraton Resto melawan Ellen Sulistyo (Tergugat I), (Nawi)
Situasi sidang lanjutan gugatan Wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV. Kraton Resto melawan Ellen Sulistyo (Tergugat I), (Nawi)

"Untuk sidang selanjutnya pada pekan depan , kami akan menghadirkan dua saksi terkait gugatan wanprestasi ini," cetus Arief Nuryadin S.H.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat II, yakni Yafeti Waruwu SH MH menerangkan, bahwa ada beberapa bukti tambahan yang diserahkan pada majelis hakim.

Baca Juga: KPKNL Surabaya Tak Akui Bertanggung Jawab atas Wanprestasi Ellen Sulistyo

"Di antara beberapa bukti tambahan itu adalah bukti 2 (dua) cek yang diserahkan pada Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II/TT-2). Juga ada Legal Opinion (LO) dari Prof Dr. I Nyoman Nurjaya SH MH, Guru Besar Fakultas Hukum dari Universitas Brawijaya.

Adanya bukti 2 cek itu dianggap penting, karena menunjukkan secara hukum, bahwa Ellen Sulistyo (Tergugat I), tidak menepati /wanprestasi terhadap tanggungjawabnya dalam pembayaran PNBP dan kontribusi.

"Namun atas etikad baik dari CV Kraton Resto, meskipun sebagai pihak yang dirugikan, tetap bertanggungjawab dengan membayarkan terlebih dahulu kewajiban tersebut," ungkap Yafeti Waruwu SH MH.

Baca Juga: Hakim Ketua tak Hadir, Sidang Wanprestasi Resto Sangria Ditunda

Perihal terkait LO, lanjut dia, bahwa pelaporan polisi terhadap kliennya yang dilakukan oleh Ellen Sulistyo adalah 'error in persona '.

"Perkara ini adalah perdata murni, bukan pidana. Justru pelaporan itu semestinya dilakukan oleh klien kami, bukannya oleh Ellen. Di LO itu, dijelaskan dasar-dasarnya," tukas Yafeti SH.

Dijelaskannya, laporan Ellen Sulistyo ke Polrestabes Surabaya itu, perlu didalami apa sebenarnya yang menjadi motivasinya. Sebab, secara kasat mata yang diuntungkan dalam pengelolaan resto milik CV Kraton Resto ini adalah Ellen Sulistyo (Terggugat I).

Baca Juga: KPKNL Mangkir di sidang Wanprestasi Resto Sangria, Hakim: Kami akan Panggil lagi

Ellen melakukan wanprestasi dan seluruh hasil pendapatan Resto Sangria sejak di tangan Tergugat I hingga ditutup pada tanggal 12 Mei 2023 sebesar kurang lebih Rp 3 miliar ada di tangan saudari Ellen Sulistyo. Ini pun tanpa pernah memberikan laporan keuangan sesuai kewajibannya.

Diutarakan Yafeti Waruwu SH, MH bahwa Ellen membuat laporan ke Polrestabes Surabaya itu, sudah di luar batas-batas kewajaran dan diduga siasat untuk mengaburkan persoalan inti.

Sebenarnya dalam pelaporan itu, pihak Penyidik Polrestabes bisa tegak lurus dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, dan tidak dipakai sebagai alat untuk perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Sangria Resto, PH Penggugat: Akan Terbuka Semua!

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB