Minggu, 19 Juli 2026

Penggugat Serahkan Bukti Tambahan, Tergugat II Serahkan 15 Bukti Tambahan, Lanjut Bukti Saksi

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Kamis, 21 Desember 2023 | 08:57 WIB
Situasi sidang lanjutan  gugatan Wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV. Kraton Resto melawan Ellen Sulistyo (Tergugat I), (Nawi)
Situasi sidang lanjutan gugatan Wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV. Kraton Resto melawan Ellen Sulistyo (Tergugat I), (Nawi)



SURABAYA Nawacitapost.com - Sidang gugatan Wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV Kraton Resto melawan Ellen Sulistyo (Tergugat I), dan Effendi Pudjihartono (tergugat II), serta KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I/TT-1) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II/TT-2), terus bergulir.

Kali ini dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari Penggugat, Tergugat, dan Turut-Tergugat dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sudar SH yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Sidang Wanprestasi Resto Sangria, PH Penggugat serahkan Lima Bukti

Faktanya, hanya pihak Penggugat dan Tergugat II saja, yang menyerahkan bukti tambahan. Kuasa Hukum Penggugat, yakni Arief Nuryadin, S.Pd., S.H., M.M tampak menyerahkan 5 (lima) bukti tambahan dan Kuasa Hukum Tergugat II, yakni Yafeti Waruwu SH MH menyerahkan 15 bukti tambahan di persidangan.

Sedangkan, Tergugat I, Turut -Tergugat I (TT-I) maupun Turut-Tergugat II (TT-II) tidak menyerahkan bukti tambahan.

"Semua pihak dikasih kesempatan yang sama," ujar Hakim Ketua Sudar SH sambil menerima bukti tambahan dari pihak Penggugat dan Tergugat II.

Baca Juga: PN Surabaya Tolak Eksepsi Tergugat dalam Kasus Wanprestasi Restoran Sangria

Nah, setelah penyerahan bukti tambahan dari Penggugat dan Tergugat II diterima majelis hakim. Akan dilanjutkan dengan pembuktian saksi dari Penggugat.

"Untuk efektivitas persidangan, sidang berikutnya dengan agenda bukti saksi dari pihak Penggugat. Kalaupun masih ada bukti tambahan, bisa diajukan nantinya," ucapnya.

Mendengar hal ini, Kuasa Hukum Penggugat, yakni Arief Nuryadin, S.Pd., S.H., M.M menyatakan, pihaknya akan mengajukan 2 (dua) orang saksi pada persidangan nantinya.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Wanprestasi Resto Sangria, CV Kraton sudah Jaminkan Emas Batangan

"Baiklah, penggugat akan mengajukan saksi 2 orang pada Rabu, 27 Desember 2023 mendatang jam 09.00 pagi ya," kata Hakim Ketua Sudar SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang berakhir dan ditutup.


Sehabis sidang, Kuasa Hukum Penggugat, yakni Arief Nuryadin, S.Pd., S.H., M.M didampingi Kuasa Hukum Tergugat II, yakni Yafeti Waruwu SH MH mengatakan, pihak Penggugat menyerahkan salah satu bukti tambahan berupa bukti teguran dan tagihan kepada Ellen Sulistyo (Tergugat I).

Baca Juga: Sidang Lanjutan Wanprestasi Resto Sangria, Replik Penggugat Menolak Eksepsi Tergugat

Adanya tagihan pada saudari Ellen Sulistyo yang menunjukkan secara jelas, bahwa Ellen sejak awal memegang pengelolaan (restoran) sudah tidak menepati perjanjian notarial yang ditanda tangani pada 27 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB