NAWACITAPOST.COM — Belum melunasi uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang digunakan untuk kebutuhan pribadinya, kini Kepala Dusun (Kasun) Katerban berinisial MW tak diketahui keberadaannya, bahkan sejak Senin (2/6/2025) MW tak lagi datang ke Kantor Desa.
Pada berita sebelumnya yang berjudul "Warga Katerban Baron Nganjuk Desak Kasun Mundur dari Jabatannya Karena Hal Ini" Warga Dusun Katerban, Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mendesak Kepala Dusun berinisial MW mundur dari jabatannya dikarenakan mengecewakan warganya.
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com, setidaknya ada enam poin yang disampaikan oleh perwakilan warga khususnya RT/RW dalam mediasi yang difasilitasi oleh Warih Ardata Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Katerban, Kecamatan Baron, Nganjuk, pada Selasa (29/4/2025).
Baca Juga: Warga Katerban Baron Nganjuk Desak Kasun Mundur dari Jabatannya Karena Hal Ini
Enam poin yang dikeluhkan warga Dusun Katerban, Desa Katerban, Baron adalah sebagai berikut:
- Selama menjadi Kasun kurang bermasyarakat, kalau ada undangan tidak pernah hadir, undangan masyarakat.
- Sering main judi.
- Tidak menjalankan tupoksi sebagai Kepala Dusun.
- Sifatnya sombong dengan masyarakat.
- Selama menjadi kasun setiap penarikan pajak itu selalu diwakilkan kepada istrinya yang seharusnya itu adalah tugas kepala dusun. Karena adanya kejanggalan tersebut masyarakat Dusun Katerban akhirnya melakukan pengecekan di web pajak dan ternyata benar pajak kita selama tahun 2023 dan 2024 belum lunas. Dengan adanya tersebut masyarakat merasa terdzolimi atau ditipu atau penggelapan dana pajak.
- Dengan ini masyarakat Dusun Katerban sudah ingin dipimpin Bapak Widodo - berhenti menjadi Kepala Dusun.
Dikarenakan adanya desakan dari warganya akhirnya MW Kasun Katerban membuat surat pernyataan yang isinya adalah sebagai berikut:
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama: Mohamad Widodo (MW)
Tempat, Tanggal Lahir: Nganjuk, 01-01-1986
Alamat: Dusun Katerban, RT.005, RW.001, Desa Katerban, Kecamatan Baron
Dengan ini saya menyatakan dengan sesungguhnya akan melaksanakan permintaan Masyarakat Dusun Katerban, sebagaimana berikut:
- Mulai Tahun 2025 PBB akan ditarik oleh Kasun sendiri dan tidak diwakilkan
- Akan melunasi kekurangan PBB Tahun 2023 dan 2024 paling lambat tanggal 31 Mei 2025
- Apabila ada kegiatan warga, Kasun akan menghadiri.
- Tidak akan melakukan Judi sabung ayam dan dadu di tempat manapun.
- Akan melakukan komunikasi yang baik dengan warga.
- Akan segera atau secepatnya dalam merespon keluhan warga.
Baca Juga: Diduga Korupsi APBDes 2022 Hingga 2024, Kejari Nganjuk Tetapkan Kades HWS Sebagai Tersangka
Surat pernyataan ini Saya buat dengan sesungguhnya, yang tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Apabila nantinya Saya tidak melaksanakan yang tersebut diatas, saya sanggup mengundurkan diri sebagai Kepala Dusun Katerban.
Saksi-Saksi:
1. Slamet Harianto
2. Darmaji
3. Warsono
4. Maskuri
5. Said
6. Agung Sunyoto
7. Didik Kurniawan
8. Isnardi
9. Suwarno
10. Marjono
11. Catur Puspitosari
12. Sarno
Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh MW Kasun Katerban pada Selasa (29/4/2025) dan bermaterai Rp 10.000.
Selain itu juga surat pernyataan ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sutario, dan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Warih Ardata.
Artikel Terkait
Peduli Terhadap Lingkungan, Babinsa Koramil 0810/08 Baron Partisipasi Perbaikan Jalan
Peringatan HPN 2024, Komunitas MPN Gelar Temu Kangen Wartawan dan LSM di Baron
Sudah Sekitar Lima Bulan, Jalan Berlubang di Perlintasan KA Baron Nganjuk Tak Kunjung Diperbaiki
Terkait Laporan Dugaan Pungli Pada PTSL Gebangkerep Baron, Berikut Penjelasan Kejari Nganjuk
Warga Resah!!! Bau Busuk Tercium di Desa Babadan Patianrowo Nganjuk
DLH Nganjuk Lakukan Sidak di Patianrowo, Ini Perbedaan Antara Versi Kades dan Warga
Warga Katerban Baron Nganjuk Desak Kasun Mundur dari Jabatannya Karena Hal Ini