NAWACITAPOST.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disesuaikan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menyatakan bahwa perubahan tersebut mencakup penyesuaian tarif pajak, dengan beberapa angka yang naik dan sejumlah angka yang turun.
Febrina Kusumawati menegaskan keterlibatan Wajib Pajak (WP) dalam proses sosialisasi Perda ini.
Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Penghargaan UB Halal Award Kategori Pemerintah Daerah
Dia menyebutkan, "Perda 7 tahun 2023 yang disesuaikan dengan UU HKPD itu, ada sejumlah penyesuaian tarif. Ada angka-angka tarif yang memang naik, ada yang tetap, dan banyak pula angka tarif yang justru turun."
Sebagai contoh, Febrina menjelaskan perubahan tarif pajak pada sektor kesenian dan hiburan di Kota Surabaya.
Pajak untuk jenis usaha seperti diskotek, karaoke dewasa, kelab malam, bar, dan spa, yang sebelumnya ditetapkan sebesar 50 persen dalam Perda 4 tahun 2011, kini disesuaikan sesuai UU HKPD dengan rentang antara 40 hingga 75 persen.
"Karena di Perda sebelumnya kita sudah tetapkan 50 persen, maka di Perda 7 tahun 2023 ini, kita samakan, kita tetapkan masih di angka 50 persen," jelasnya.
Baca Juga: Wujudkan Masyarakat Sehat dan Bugar, Pemkab Mojokerto Giatkan Senam dan Merenovasi RSUD
Febrina juga menyebutkan penyesuaian tarif untuk jenis usaha karaoke keluarga, yang sebelumnya ditetapkan sebesar 35 persen, kini diatur minimal sebesar 40 persen sesuai UU HKPD.
Sementara tarif pajak reklame dan pajak air tanah tetap pada 25 persen dan 20 persen, tanpa mengalami perubahan.
Beberapa tarif pajak mengalami penurunan signifikan setelah disesuaikan dengan UU HKPD dan Perda 7 tahun 2023. Pajak kontes kecantikan dan permainan biliar, golf, serta boling turun drastis dari 35 persen menjadi 10 persen.
Baca Juga: Tabrak Prof! Mahfud MD Mundur dari Kabinet sebagai Protes atas Penyimpangan Kekuasaan
Hal yang serupa terjadi pada pajak parkir, yang sebelumnya memiliki tarif reguler 20 persen, progresif 20 persen, dan valet 30 persen, kini memiliki tarif seragam sebesar 10 persen.
Artikel Terkait
Dyah Katarina: Reses Bukan Ajang Kampanye, Tapi Kulakan Aspirasi Warga!
Anas Karno Tekankan Pentingnya Skill dari Perguruan Tinggi untuk Ekonomi Warga Surabaya
P3I Jatim Siapkan Judicial Review Terkait Kebijakan Pajak Reklame Pemkot Surabaya
Dyah Katarina: Pos PAUD Terpadu Surabaya Tidak Baik-baik Saja!
Wakil ketua Komisi B mendorong Percepatan pembangunan SLB Negeri khusus warga Surabaya
Kulakan Aspirasi, Dyah Katarina Soroti Program Pelatihan hingga janji Carikan Solusi bu Paiman warga Karah
Prihatin Kasus Asusila di Surabaya, DPRD minta DP3APPKB dampingi korban di Shelter
Gus Muhdlor Sayembara-kan Nama dan Logo RSUD Sidoarjo, Total Hadiah Rp. 51 Juta