Kamis, 4 Juni 2026

Perda Baru: Pemkot Surabaya Sesuaikan Tarif Pajak dengan UU, Ada yang Naik dan Turun

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Rabu, 24 Januari 2024 | 07:45 WIB
Kantor pembayaran pajak di Surabaya (Pemkot Surabaya)
Kantor pembayaran pajak di Surabaya (Pemkot Surabaya)

Penurunan juga terjadi pada pajak pameran busana, komputer, elektronik, otomotif, dan properti yang turun menjadi 10 persen dari 20 persen.

Febrina Kusumawati menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan kebijakan yang sejalan dengan regulasi yang berlaku, sekaligus memberikan keadilan dan keseimbangan dalam sistem pajak daerah dan retribusi daerah. ***

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini