Minggu, 19 Juli 2026

Prihatin Kasus Asusila di Surabaya, DPRD minta DP3APPKB dampingi korban di Shelter

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Selasa, 23 Januari 2024 | 11:11 WIB
Anas Karno. Wakil ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya. (Nawi)
Anas Karno. Wakil ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya. (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Kasus asusila yang melibatkan anggota keluarga di kawasan Tegalsari, Surabaya, menjadi sorotan serius di kalangan DPRD.

Anas Karno, Wakil ketua Komisi B DPRD Surabaya, mengecam dan menyampaikan rasa prihatinnya terhadap peristiwa yang menimpa seorang siswi SMP berusia 12 tahun, yang kita sebut dengan inisial E.

Anas Karno menyatakan, "Perbuatan ini tidak bisa dinalar oleh akal sehat manusia. Para pelaku sudah selayaknya mendapat hukuman seberat-beratnya."

Baca Juga: Kulakan Aspirasi, Dyah Katarina Soroti Program Pelatihan hingga janji Carikan Solusi bu Paiman warga Karah

Perbuatan keji terhadap E dilakukan di rumahnya, saat ibunya sedang dirawat akibat stroke ringan. Ibu E curiga terhadap sikap putrinya yang tampak tertekan saat merawatnya.

Setelah diungkapkan oleh E, kasus ini kemudian ditangani oleh Polrestabes Surabaya, dengan menetapkan empat tersangka pelaku yang diduga memiliki kecenderungan mengkonsumsi minuman keras.

Anas Karno menyerukan agar Dinas Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak, bersama dengan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, segera memberikan pendampingan intensif terhadap korban untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

Baca Juga: Wakil ketua Komisi B mendorong Percepatan pembangunan SLB Negeri khusus warga Surabaya

"Korban pasti mengalami trauma berat setelah mengalami peristiwa ini. Sehingga diperlukan pendampingan yang intensif untuk memulihkan kondisi psikologisnya," tegas Anas.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya ini menekankan perlunya pendampingan oleh Pemerintah Kota Surabaya selama proses hukum terhadap korban.

"Misalnya ketika korban ini dimintai keterangannya sebagai saksi. Ditengah kondisi psikologis yang labil akibat trauma psikis, tentunya pendampingan itu diperlukan," tambahnya.

Baca Juga: Jelang CPNS, Cek data Non ASN di Laman BKN berikut!

Anas Karno juga meminta agar proses belajar korban tidak terhenti pasca kejadian. "Karenanya pendampingan terhadap korban ini harus komprehensif. Mulai dari pendampingan psikologisnya, pendampingan saat proses hukum, sampai kegiatan belajarnya," pungkasnya.

Kepala Dinas DP3APPKB, Ida Widayanti, menjelaskan bahwa korban telah diamankan di rumah shelter dan mendapat pemantauan 24 jam oleh konselor dan linmas perempuan.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini