Jumat, 3 Juli 2026

Mengguncang Parlemen, Yasonna Laoly Bakar Semangat Aktivis Mahasiswa: "Ikuti Zaman atau Terlindas!"

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Jumat, 3 Juli 2026 | 15:10 WIB
Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. (Istimewa)
Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. (Istimewa)

Menurutnya, di dunia yang melesat tanpa batas saat ini, digitalisasi berdampak langsung pada hak-hak paling mendasar manusia. "Suka atau tidak suka, persoalan digitalisasi dan dampaknya pada privasi, perlindungan pada hak-hak kita, hak atas data pribadi kita, dan lain-lain itu sangat penting," cetusnya.

Seruan Bergerak: Jangan Hanya Jadi Pengusul kertas!

Menutup pandangannya, Yasonna memberikan tantangan besar (challenget) kepada DPN PERMAHI. Isu HAM adalah sesuatu yang sangat sensitif sekaligus pilar utama negara demokrasi. Oleh karena itu, perjuangan ini tidak boleh berhenti di meja rapat parlemen.

Ia meminta mahasiswa bergerak lebih luas, menggalang kekuatan, dan mengorkestrasi dukungan dari berbagai elemen masyarakat sipil demi mengawal revisi UU HAM ini sampai ketuk palu.

Baca Juga: Ratusan Anak Muda Bantarjaya Bersatu, Nyatakan Dukungan Total untuk Misri di Pilkades 2026

"Saya dari Fraksi PDI Perjuangan secara pribadi sangat mengapresiasi energi dan semangat para mahasiswa untuk mendorong penguatan soal HAM. Apalagi isu HAM ini sensitif dan sangat penting di kemudian hari untuk menjaga sebuah negara demokrasi," pungkas Yasonna Laoly dengan mantap.

Bagi Fraksi PDI-P dan Yasonna secara pribadi, jaminan HAM memang sudah termaktub kuat dalam Konstitusi (UUD 1945), khususnya pada Pasal 28 A-J. Namun, tanpa adanya implementasi yang kuat dan progresif di tingkat undang-undang—seperti yang sedang diperjuangkan hari ini—konstitusi tersebut hanya akan menjadi macan kertas. Langkah Yasonna di Komisi XIII menegaskan kembali komitmen ideologis PDI-P sebagai garda depan pelindung hak-hak rakyat di era modern.

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini