Jawabannya, bisa. Namun, dengan catatan harus melalui proses hukum di MK seperti tulisan penulis sebelumnya. Itu sebabnya, para pakar hukum berasumsi bahkan yang bukan orang hukum pun ikut-ikutan mengatakan bahwa tidak perlu lagi hak angket karena makan waktu yang lama.
Baca Juga: Catat! Ada Sarkem Fest 2024 Digelar Awal Bulan Depan
Kalau memiliki bukti kecurangan TSM, mereka berpendapat langsung saja gugat ke MK, dan jangan beretele-tele.
Ini yang menjadi titik perbedaannya. Kecurangan di dalam Pemilu, saking sulit pembuktiannya, sering dikatakan seperti kentut. Baunya tercium tetapi ketika diraba tidak ada. Karena itu, diperlukan keuletan dan kesabaran.
Penulis: Agustus Gea, SH. Pengamat politik dan hukum.