Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Editor: Safriana syahra
Artikel Terkait
Achmad Faruk Kembali Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua FWP Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Ungkap Motif Penyimpangan Seksual di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Satu Tersangka Masih Buron
Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Ketat di 32.570 TPS untuk Pilkada 2024
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Pemeriksaan Budi Arie: Terkait Judol