Sabtu, 13 Juni 2026

Polda Metro Jaya Ungkap Motif Penyimpangan Seksual di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Satu Tersangka Masih Buron  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 16:52 WIB
Ilustrasi Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual (Foto: Freepik)
Ilustrasi Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual (Foto: Freepik)

NAWACITAPOST.COM - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan pengurus dan pengasuh di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang, terus berkembang. Polda Metro Jaya mengumumkan, hingga 9 Oktober 2024, jumlah korban yang teridentifikasi mencapai delapan orang.

Korban terdiri dari lima anak-anak dan tiga orang dewasa. Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.

"Yang diketahui per-Rabu, 9 Oktober 2024, jumlah korban mencapai delapan orang yang terdiri dari lima anak dan tiga orang dewasa," ujar Ade Ary.

Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Ketua Panti Asuhan Sudirman (49), serta dua pengasuh, Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28). Sudirman dan Yusuf sudah ditangkap oleh pihak berwenang, sementara Yandi Supriyadi masih menjadi buronan (DPO) setelah mangkir dari dua panggilan polisi.

Baca Juga: Prabowo Subianto Masuk Daftar 500 Tokoh Muslim Paling Berpengaruh di Dunia 2025

Kapolres Tangerang Kota, Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap pada Juli 2024 setelah adanya laporan dari SF, seorang kerabat dari salah satu korban. SF melaporkan bahwa keponakannya diduga mengalami pelecehan seksual di panti asuhan tersebut.

Panti Asuhan Darussalam An-Nur menampung setidaknya 18 anak asuh, dengan dua di antaranya masih berusia balita. Polisi mengungkap modus operandi yang digunakan para pelaku untuk melakukan tindakan keji tersebut.

Menurut Zain, tersangka menggunakan iming-iming uang untuk membujuk para korban agar menuruti keinginan mereka. "Modus yang digunakan pelaku untuk membujuk rayu korban adalah dengan menjanjikan uang apabila korban mengikuti apa yang diminta oleh pelaku," jelas Zain.

Tidak hanya itu, Zain juga mengungkap bahwa motif di balik aksi kejahatan tersebut didorong oleh penyimpangan seksual para tersangka. "Motif pelaku melakukan tindakan ini karena mereka memiliki penyimpangan orientasi seksual," pungkasnya.

Baca Juga: Honda Motor Luncurkan Dua Motor Listrik Terbaru, Segini Harganya

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU No.17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, para tersangka dihadapkan pada konsekuensi hukum yang berat.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini