NAWACITAPOST.COM - Polda Metro Jaya melalui Subdit Renakta Ditreskrimum menggerebek sebuah pesta seks sesama jenis yang berlangsung di sebuah hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penggerebekan tersebut. "
Kami mengamankan pesta seks yang melibatkan sesama jenis, yakni laki-laki. Ini merupakan pesta seks LGBT yang dilakukan secara tertutup," ujarnya kepada awak media, Senin (3/2).
Dalam operasi ini, polisi menangkap 56 pria yang ikut dalam acara tersebut. Dari jumlah tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RH alias R dan RE alias E, yang bertindak sebagai penyewa kamar hotel, serta BP alias D, yang bertugas merekrut peserta.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Ketat di 32.570 TPS untuk Pilkada 2024
Menurut Ade Ary, tersangka BP alias D secara aktif menghubungi sekitar 20 orang untuk mengikuti pesta tersebut.
Peserta yang diundang juga diperbolehkan membawa teman lainnya yang tertarik untuk bergabung.
Menariknya, pesta ini tidak memungut biaya alias gratis. "Penyelenggara tidak meminta bayaran. Acara ini murni dilakukan untuk kepuasan pribadi para pesertanya," jelasnya.
Lebih lanjut, tersangka BP alias D memberikan instruksi kepada para peserta agar menikmati acara tersebut dan menghindari penolakan secara kasar apabila tidak merasa cocok dengan pasangannya.
Selain itu, penyelenggara menyediakan stiker glow in the dark sebagai tanda pengenal peserta. Stiker ini berfungsi dalam kondisi lampu dimatikan.
"Peserta pria tidak menggunakan stiker, sementara peserta yang berperan sebagai perempuan akan menempelkannya di bahu agar bisa dikenali di dalam gelap," ungkap Ade Ary.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap berapa lama pesta serupa telah berlangsung, di lokasi mana saja, dan seberapa sering acara ini diadakan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita barang bukti, termasuk alat kontrasepsi, obat anti HIV, dan sabun.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP.
Artikel Terkait
Achmad Faruk Kembali Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua FWP Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Ungkap Motif Penyimpangan Seksual di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Satu Tersangka Masih Buron
Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Ketat di 32.570 TPS untuk Pilkada 2024
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Pemeriksaan Budi Arie: Terkait Judol