Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa oknum tersebut seharusnya memblokir 5.000 situs judi online, tetapi hanya sekitar 4.000 situs yang dinonaktifkan. Sisanya diduga "diamankan" dengan bayaran sekitar Rp 8,5 juta per situs. Atas tindakannya ini, para oknum tersebut diduga meraup keuntungan hingga Rp 8,5 miliar.
"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” ujar Ade Ary," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Artikel Terkait
Tingkatkan Keakuratan Data PPNS, Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Pemadanan Data PPNS se-Sulsel
Jelang Pilkada 2024, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Terima Kunjungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Peringati HUT Ke-79 Korps Marinir, Marinir Wilayah Surabaya Laksanakan Ziarah Rombongan
Sukseskan Pilkada, Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan Gandeng Disdukcapil Lakukan Pemutahiran Data WBP
Aksi Prajurit Marinir TNI AL Lumpuhkan Musuh Pukau Tentara Australia