NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka memenuhi Hak Memilih Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada PILKADA Tahun 2024, Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan gandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Humbang Hasundutan, guna melakukan pemutakhiran data pemilih / DPTb yang terdaftar pada lokasi khusus Rutan Humbang Hasundutan.
Disambut langsung oleh Karutan Humbang Hasundutan, Sahat Parsaulian, Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil beserta tim Pemutakhiran melakukan perekaman data di Ruangan Kunjungan Rutan Humbang Hasundutan.
Kegiatan ini dilakukan untuk setiap warga binaan yang tidak memiliki atau memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka masing-masing. Pemutakhiran ini dilakukan agar memastikan setiap warga binaan yang berhak memilih pada PILKADA Tahun 2024 ini dapat mengunakan hak suara mereka.
Baca Juga: Inovasi 'Petis Rujak' RSUD BDH: Pendaftaran Tanpa Berkas Tingkatkan Efisiensi Layanan
“Saya mengucapkan terima kasih kepada DISDUKCAPIL Kabupaten Humbang Hasundutan yang sudah mau datang dan membantu kamu melakukan Pemutakhiran data pemilih/DPTb, Kegiatan ini sangat penting untuk dilakukan karna adanya beberapa warga binaan kami yang tidak menyimpan Kartu Tanda Pengenal mereka. Dengan dilakukannya kegiatan ini, saya berharap setiap warga binaan dapat mengunakan hak suara mereka”, pungkas Karutan.
Kegiatan Pemutakhiran data pemilih/DPTb berjalan dengan aman dan kondusif, Setiap warga binaan yang berhak memiliki hak suara sudah di data dengan baik.
(Humas Rumbahas)