Jumat, 5 Juni 2026

Chico Hakim: Koreksi Putusan MK Itu Tidak Masuk Akal!

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:58 WIB
Juru Bicara PDI Perjuangan (PDI-P), Chico Hakim.  (X)
Juru Bicara PDI Perjuangan (PDI-P), Chico Hakim. (X)

NAWACITAPOST.COM - Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Chico Hakim, menegaskan pentingnya bagi seluruh pihak untuk menerima dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pilkada tanpa adanya upaya koreksi.

Chico menekankan bahwa ini bukan sekadar soal menghormati keputusan, tetapi tentang kewajiban untuk patuh terhadap konstitusi negara. "Ini bukan soal suka atau tidak suka, tetapi soal kepatuhan,” ujar Chico, dikutip Rabu (21/8/2024).

Chico lebih lanjut menjelaskan bahwa posisi MK adalah mengoreksi undang-undang yang dihasilkan oleh DPR. Oleh karena itu, mencoba untuk mengoreksi kembali putusan MK oleh lembaga lain dianggap sebagai tindakan yang tidak logis.

“Tentu cukup tidak masuk akal apabila sebuah putusan dari MK kemudian dikoreksi lagi oleh lembaga lain, apa pun itu lembaganya,” ujar Chico.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Umum Golkar 2024-2029

Dia pun memandang putusan tersebut sebagai langkah progresif yang memberikan lebih banyak ruang untuk keberagaman kandidat dalam Pilkada 2024.

MK sebelumnya telah mengabulkan gugatan terkait syarat pencalonan kepala daerah dalam UU Pilkada. Putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan, memberikan peluang lebih luas bagi calon kepala daerah, termasuk dari partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Putusan MK ini disambut baik oleh PDIP, terutama terkait Pilkada DKI Jakarta. Dengan perubahan aturan ini, PDIP merasa memiliki kesempatan untuk mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sendiri, tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat bahwa PDIP berhasil meraih 14,01% suara dalam Pemilu 2024 di Jakarta, yang berarti cukup untuk mengusung calon di Pilkada Jakarta.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Reshuffle Yasonna Laoly Karena Alasan Politik, Bukan Demi Kepentingan Masyarakat

Dengan perubahan syarat yang memperbolehkan partai peserta pemilu mengusung calon meski tanpa kursi DPRD, PDIP mendapatkan dorongan positif untuk berkompetisi secara mandiri di Pilkada DKI.

Namun demikian, Baleg DPR melalui rapat Panja pada 21 Agustus 2024, menyetujui perubahan substansi pasal 40 UU Pilkada sesuai dengan putusan MK. Hal ini memengaruhi dinamika pencalonan gubernur, khususnya bagi PDIP yang tetap membutuhkan koalisi dengan partai lain untuk memenuhi syarat minimal 20% kursi DPRD atau 25% suara pemilu.

Kesepakatan dalam rapat Baleg DPR menegaskan bahwa partai yang memiliki kursi di DPRD harus tetap memenuhi syarat 20% kursi jika ingin mengusung calon kepala daerah. Yandri Susanto, anggota Baleg DPR dari PAN, menegaskan bahwa aturan tersebut tidak dapat dicampur dengan suara dari partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

“Partai dengan kursi DPRD tetap harus memenuhi syarat 20%. Tidak bisa ada campuran antara kursi dan suara, itu hanya akan membuat kacau di KPU,” ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini