"Superior KIM Plus dengan sendirinya akan runtuh," kata dia.
Jamiluddin mencontohkan kasus di Banten, di mana KIM Plus sempat dianggap arogan dengan memaksakan duet calon yang elektabilitasnya rendah. Sementara calon potensial seperti Airin malah diabaikan. Putusan MK ini, menurutnya, akan membuka peluang bagi partai-partai non kursi untuk mengusung calon yang lebih diinginkan rakyat.
"Rakyat dibuat tidak punya pilihan selain calon yang diajukan KIM. Inikan namanya arogan dan melawan keinginan rakyat," kata dia.
Lebih lanjut, Jamiluddin menyebutkan bahwa putusan MK ini juga membuka peluang bagi tokoh-tokoh yang sebelumnya dianggap sulit maju dalam pilkada. Salah satunya adalah Anies Baswedan, yang kemungkinan besar bisa diusung oleh PDIP.
"Bahkan peluang Anies Baswedan maju yang sebelumnya sudah tertutup, kini jadi terbuka. Ada kemungkinan PDIP akan mengusung Anies," paparnya.
Baca Juga: Christian Panggabean: Persiapan Nawacita Awards 2024 Masuki Tahap Akhir
Jamiluddin berpendapat bahwa pasangan Anies-Rano memiliki daya tarik tersendiri di kalangan pemilih Jakarta. Anies dapat menarik dukungan dari pemilih muslim, sementara Rano memiliki daya tarik di kalangan nasionalis.
"Kalau itu terjadi, tentu akan jadi lawan tanding berat bagi Ridwan Kamil. KIM Plus yang awalnya merasa sudah aman karena Anies tak bisa maju, justru sekarang jadi ketar ketir," kata Jamiluddin.
Dengan adanya perubahan peta politik pasca putusan MK ini, Jamiluddin meyakini bahwa pilkada mendatang akan menjadi lebih kompetitif dan demokratis. Rakyat kini memiliki lebih banyak pilihan dan suara mereka akan lebih dihargai partai politik.
Artikel Terkait
3 Kejanggalan Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024
Profil 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024
Megawati: KPK dan MK, Barang Bagus Tapi Kini Disalahgunakan
Ingin Maju Cawagub, Astro Alfa Liecharlie Gugat UU Pilkada ke MK
MK Ubah Aturan Pencalonan di Pilkada, Partai Politik Kini Bisa Usung Cagub Tanpa Kursi di DPRD