NAWACITAPOST.COM – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 100 miliar yang melibatkan seorang oknum karyawan perusahaan penukaran valuta asing, PT Hosana Exchange, kini kembali mencuat. Pada Selasa, 20 Agustus 2024, pengacara kondang Wardaniman Larosa mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk meminta perlindungan dan kepastian hukum bagi kliennya yang menjadi korban penipuan besar ini.
Wardaniman mengungkapkan bahwa kliennya telah melaporkan kasus ini sejak 2019 dengan nomor laporan LP/B 864/X/2019/Bareskrim. Namun hingga kini pelaku utama, Mina, beserta dua rekannya, Hong Koon Cheng alias Kelvin, dan Yuwanky, masih belum ditangkap.
“Dua orang tersangka sudah ditetapkan, Mina dan Yuwanky, namun keduanya belum ditahan. Sementara Kelvin masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polresta Barelang,” ujar Wardaniman, dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).
Menurut laporan, Mina, yang merupakan mantan karyawan bagian keuangan di PT. Hosana Exchange, diduga memiliki hubungan khusus dengan Kelvin. Selama bekerja, ia kerap mengirimkan laporan keuangan yang diduga palsu kepada bosnya.
Baca Juga: Christian Panggabean: Persiapan Nawacita Awards 2024 Masuki Tahap Akhir
Setelah dilakukan audit, ditemukan bahwa perusahaan mengalami kerugian besar akibat penggelapan dana yang mencapai Rp 100 miliar. Dana tersebut diduga dialirkan Mina ke rekening Kelvin dan sebagian ke Yuwanky.
Wardaniman menyatakan kekhawatirannya terhadap kelambanan penegakan hukum dalam kasus ini. “Kami telah mengirimkan surat kepada Kapolri dan jajaran terkait, namun hingga kini belum ada penangkapan. Klien kami sudah menunggu hampir lima tahun tanpa ada kejelasan,” jelas Wardaniman.
Ia menambahkan, wilayah Batam yang dekat dengan Singapura dan Malaysia bisa menjadi jalur pelarian bagi para tersangka. Oleh karena itu, ia mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas agar kasus ini tidak merusak citra Polri.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena diduga melibatkan jaringan internasional, dengan tersangka Kelvin yang masih buron dan diduga berada di luar negeri. Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berjalan tanpa ada kejelasan mengenai kapan ketiga tersangka akan ditangkap.
Artikel Terkait
PPATK Sebut Ada Aliran Dana Hasil Kejahatan ke Partai Politik
PPATK Blokir Rekening DE, Isinya Miliaran Rupiah
PPATK Bongkar Jaringan Judi Online, Tutup 733 Rekening dengan Nilai Saldo Rp850 Miliar
PPATK: Transaksi Judi Online Capai Rp517 Triliun, Sejak 2017
PPATK Ungkap Data Kelam Prostitusi Anak: Transaksi Capai Rp 127 Miliar, Korban 24.000