Minggu, 19 Juli 2026

PPATK Bongkar Jaringan Judi Online, Tutup 733 Rekening dengan Nilai Saldo Rp850 Miliar

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 15 Desember 2023 | 13:52 WIB
PPATK hentikan transaksi 733 rekening terkait perjudian online. (pexels/ono kosuki)
PPATK hentikan transaksi 733 rekening terkait perjudian online. (pexels/ono kosuki)


NAWACITAPOST.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menunjukkan komitmennya dalam memerangi transaksi ilegal yang terkait dengan perjudian online. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan langkah-langkah keras mereka terhadap transaksi ilegal.

Menurut Ivan, PPATK telah berhasil menghentikan transaksi pada 733 rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi hasil perjudian online.

Data PPATK ini cukup mencengangkan karena nilai saldo rekening yang mencapai Rp850 miliar. Lebih jauh, dalam rentang waktu 2021 hingga Agustus 2022, perputaran uang terkait perjudian online mencapai angka yang mencengangkan, yaitu Rp69 triliun.

Baca Juga: PPATK Blokir Rekening DE, Isinya Miliaran Rupiah

Perputaran uang pada rekening pelaku judi online mencapai Rp57 triliun pada tahun 2021, meningkat menjadi Rp69 triliun pada Januari-Agustus 2022,” kata Ivan, dikutip Jumat (15/12/2023).

Pada semester pertama tahun 2022, PPATK telah menghentikan transaksi pada 421 rekening terkait perjudian dengan total saldo di atas Rp730 miliar. Sementara itu, pada semester kedua, transaksi dihentikan pada 312 rekening dengan total saldo Rp120 miliar.

Namun, bukan hanya perjudian online yang menjadi fokus PPATK. Mereka juga telah melakukan tindakan pengamanan terhadap aset pada kasus Robo Trading dengan menghentikan sementara transaksi rekening yang memiliki total saldo mencapai Rp745 miliar.

Baca Juga: PPATK Sebut Ada Aliran Dana Hasil Kejahatan ke Partai Politik

Menariknya, Ivan juga menyoroti masalah investasi ilegal yang telah mencapai Rp35 triliun selama tahun 2022. PPATK berhasil melakukan asset recovery dengan signifikan dalam kasus ini, dimana aset-aset terkait telah dirampas oleh negara sesuai putusan pengadilan.

"Total transaksi terkait investasi ilegal periode tahun 2022 mencapai sebesar Rp35 triliun," kata Ivan.

Data menunjukkan bahwa transaksi kejahatan yang melibatkan sektor jasa keuangan terus meningkat. PPATK mencatat sebanyak 297 hasil analisis dari tahun 2016 hingga 2021, yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga terlibat dalam tindak pidana, dengan nilai mencapai Rp38 triliun.

 

Sementara itu, 11 hasil pemeriksaan melibatkan 24 entitas dengan potensi transaksi tindak pidana senilai Rp221 triliun.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini