Minggu, 19 Juli 2026

MUI Tak Mau Gegabah Sikapi Wacana Mendirikan Tempat Ibadah Tak Perlu Rekom FKUB

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 8 Agustus 2024 | 14:17 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar

NAWACITAPOST.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar mengaku belum mendapatkan informasi utuh terkait pencabutan syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mendirikan tempat ibadah.

“MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Ini kan harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu,” kata KH Anwar Iskandar, Kamis (7/8) di Jakarta.

Menurut KH Anwar Iskandar, penjelasan utuh dari Kemenag sangat diperlukan sehingga MUI bisa menyikapi penghapusan syarat FKUB ini.

Baca Juga: Bupati Sukiman Hadiri Pelantikan MUI Rokan Hulu Periode 2023-2028.

“Kan perlu dijelaskan. Apa misalnya manfaat dan mudharatnya jika hal itu dicabut. Mungkin yang menolak ini karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait hal ini,” kata KH Anwar.

Dalam kesempatan ini, KH Anwar Iskandar juga berpesan agar hal-hal yang sensitif dan menyentuh langsung masalah keumatan seperti ini, bisa disosialisasikan terlebih dahulu sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini