Senin, 20 Juli 2026

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hadir di 7 Provinsi, Berikut Daftarnya!

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 16:50 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor.  (X)
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. (X)

Baca Juga: Puradelta Raup Pendapatan Rp1,2 Triliun di Paruh Pertama 2024

6. Jawa Timur

Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melaksanakan pemutihan pajak kendaraan dari 15 Juli hingga 31 Desember 2024. Keringanan meliputi bebas bea balik nama kendaraan (BBNKB-II), sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, serta denda SWDKLLJ tahun terlewat.

7. Daerah Istimewa Yogyakarta

DI Yogyakarta juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-79 RI. Berdasarkan Peraturan Gubernur DI Yogyakarta No 35 Tahun 2024, program ini berlaku dari 1 Agustus hingga 30 Agustus 2024. Pembebasan yang diberikan mencakup denda pajak kendaraan, denda BBNKB, dan denda SWDKLLJ tahun lalu.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat di tengah situasi ekonomi yang menantang. Dengan berbagai keringanan dan diskon yang ditawarkan, diharapkan dapat meringankan beban pemilik kendaraan dan meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini