Minggu, 19 Juli 2026

Perjakin: 75 persen Sengketa Pajak dimenangkan Wajib Pajak

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Selasa, 9 Juli 2024 | 03:09 WIB

NAWACITAPOST.COM - Bekerjasama dengan Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (PERJAKIN), Akademi Hukum dan Bisnis Indonesia (AHBI) menggelar Talk Show Updating peraturan perpajakan terkait dengan dunia usaha dan IKN, Senin (8/7/2024) di Capital hotel, Jemursari Surabaya.

Menghadirkan narasumber Petrus Loyani, SH,MH,CTL,CTN., Ketua umum Perjakin, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada para konsultan pajak dan pengusaha jasa konstruksi terkait PP nomer 51 tahun 2008 tentang tarif pajak.

Kemudian juga tentang implikasi PP nomer 9 tahun 2022, serta tentang fasilitas pajak dan tata kepabeanan di IKN.

Baca Juga: Petrus Loyani Pertanyakan Tudingan Pelanggaran UU ITE dan Pencemaran Nama Baik dalam Kasus Kliennya

"Kegiatan ini untuk memberikan pengenalan kepada masyarakat hal-hal yang berkaitan dengan pajak, beserta kasus-kasusnya," ungkap DR. Gideon Setyo. B, MS,CFrA,CTC., Ketua DPW Akademi Hukum Bisnis Indonesia (AHBI) Jawa Bali, usai kegiatan.

DR. Gideon Setyo. B, MS,CFrA,CTC., Ketua DPW Akademi Hukum Bisnis Indonesia (AHBI) Jawa Bali (Nawi)

"Bila diperlukan, masyarakat yang memiliki kualifikasi akan kita arahkan untuk mengikuti PKPP (Pendidikan Khusus Pengacara Pajak)," ujarnya.

Selain itu, kata Gideon, AHBI dan Perjakin juga siap melakukan pendampingan terhadap masyarakat untuk masalah-masalah perpajakan.

"Tak usah kuatir, Alumni kita sudah banyak, dan siap mendampingi kasus-kasus perpajakan di masyaratakat," tandasnya.

Baca Juga: Petrus Loyani: Profesional Spesialis lebih punya Prospek Cerah!

Kepada awak media, Petrus Loyani mengklaim cukup banyak kasus sengketa pajak di Indonesia. "Tapi di negeri ini, sudah terlanjur muncul mainset bahwa wajib pajak bakal kalah kalau berperkara dengan petugas pajak," ucap pengacara yang hampir selalu memenangkan kasus-kasus perpajakan ini.

Petrus Loyani, SH,MH,CTL,CTN., Ketua umum Perjakin (Nawi)

"Itu hoax yang sengaja ditebar untuk menakuti para wajib pajak, agar mereka tidak melakukan perlawanan," ungkap Petrus sinis.

Faktanya kata Petrus, ternyata banyak orang pajak yang belum tentu mengerti persoalan. "Buktinya 75 persen perkara pajak yang ditangani, ternyata dimenangkan oleh wajib pajak," ujarnya.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB