Minggu, 19 Juli 2026

Petrus Loyani Pertanyakan Tudingan Pelanggaran UU ITE dan Pencemaran Nama Baik dalam Kasus Kliennya

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Senin, 20 Mei 2024 | 21:18 WIB
PETRUS LOYANI, SH.,MH.,MBA., Advokat Boutrous & Co. Lawfirm (Nawi)
PETRUS LOYANI, SH.,MH.,MBA., Advokat Boutrous & Co. Lawfirm (Nawi)

NAWACITAPOST.COM – Petrus Loyani, kuasa hukum Kombes Pol HSN mengaku ada keganjilan terhadap kasus sengketa gono-gini kliennya dengan mantan istri Dr. Yoan Nursari Simanjuntak.

Pasalnya, tak ada hujan tak ada angin, pengacara dari Kantor Advokat Boutros & Co, Petrus Loyani ini diadukan dianggap telah melanggar UU ITE dan Pencemaran nama baik lewat pers rilisnya di Media Diagram Kota pada 20 Maret 2024 lalu.

Dalam press rilisnya bersama beberapa media, Senin (20/5/2024), Petrus mengaku, dirinya sempat diundang pihak Polrestabes Surabaya untuk dimintai klarifikasi. Undangan tersebut sebenarnya tidak jelas, karena dikaitkan dugaan pidana ITE.

Baca Juga: Sengketa Gono-gini Rumah dan Apartemen, Petrus Loyani Sarankan Tindakan Preventif Pemasangan Spanduk

Sebagai seorang pengacara, Petrus sebenarnya berhak menolak atau tidak menanggapi undangan tersebut karena dianggap tidak masuk akal. "Sebagai seorang pengacara, saya membela klien, tapi disisi yang lain saya dimintai klarifikasi sebagai saksi," ungkap Petrus keheranan.

"Dalam UU Advokat dan KUHAP, memberikan dasar hukum kepada profesi Pengacara harus menjaga kerahasiaan kliennya dan dapat menolak jika dimintai keterangan sebagai saksi," terang Petrus.

Meski tidak jelas, Petrus akhirnya datang memenuhi undangan pada 8 Mei yang lalu. Disitu, Ia menyatakan hanya ingin bersikap kooperatif dan penasaran apa sebenarnya yang terjadi.

Baca Juga: Gunawangsa Tutup Akses Informasi Konsumen, Boutros & Co: Sudah Kami Surati!

Nah disitulah Petrus kembali merasa aneh, dirinya dianggap telah melanggar UU ITE karena rilisnya di Media Diagram Kota. Bahkan diadukan melakukan pencemaran nama baik melalui sarana internet.

Menurut Petrus, hal ini sungguh jauh dari logika hukum. "Kalau dikatakan kejahatan lewat ITE, harusnya saya membuat konten, lalu dengan sengaja mencemarkan seseorang," katanya.

"Nah, kalau saya membuat rilis terkait sesuatu yang benar terjadi dan ada laporan hukumnya, dimana salahnya?" tanya Petrus.

Baca Juga: Petrus Loyani: Profesional Spesialis lebih punya Prospek Cerah!

Kemudian, dari berita tersebut tidak ada yang mempersoalkan masalah pribadi. Dalam pemberitaan di Diagram Kota pada tanggal 20 Maret 2024 tersebut hanya soal pemasangan spanduk di rumah Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, S.H., M.Hum yang terletak di Perum YKP Penjaringan Sari PS 2 Blok I No. 26, RT. 001/RW. 011 Kel. Penjaringan Sari, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, yang saat ini sedang dalam sengketa gugatan harta gono gini.

"Itu (gugatan) pun sudah kita layangkan dengan registrasi perkara No.323/Pdt.G/2024/PN Sby tanggal 20/03/2024," sebut Petrus.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB