Minggu, 19 Juli 2026

Petrus Loyani Pertanyakan Tudingan Pelanggaran UU ITE dan Pencemaran Nama Baik dalam Kasus Kliennya

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Senin, 20 Mei 2024 | 21:18 WIB
PETRUS LOYANI, SH.,MH.,MBA., Advokat Boutrous & Co. Lawfirm (Nawi)
PETRUS LOYANI, SH.,MH.,MBA., Advokat Boutrous & Co. Lawfirm (Nawi)

"Surat himbauan untuk diselesaikan kekeluargaan sudah kita kirim, karena surat-surat kepemilikan atas rumah tersebut maupun fisik dibawah kekuasaannya (YOAN NURSARI)," kata Petrus.

"Mengingat yang bersangkutan adalah seorang Doctor hukum, seharusnya yang bersangkutan mengedepankan etika dan itikad baik. Mestinya, kalau disurati ya etikanya menjawab. Sikap saudara Dr. YOAN NURSARI jelas merupakan sikap yang tidak tahu adab dan sangat memprihatinkan," sebut Petrus kembali.

Baca Juga: Langkah Tegas MAKI Jatim: Dorong KPK Tuntaskan Kasus Korupsi di Jatim

Dalam kesempatan itu, Petrus juga meminta agar pihak kepolisian bersikap profesional. "Kita akan menunggu proses dan tahapannya, dan kedepan akan kita laporkan balik, karena ini merupakan bentuk kengawuran," Lanjut Petrus.

"Mengadu itu boleh, dan pihak aparat wajib menindaklanjuti apabila ada dasar yang kuat. Tetapi kalau tidak berdasar kan artinya memfitnah dan mencemarkan nama baik," tegas Petrus mengakhiri. ***

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB