Surabaya NAWACITAPOST - Menurut peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018, Wajib Pajak subjek Dalam Negeri (WPDN) peredaran bruto tertentu atau konkritnya UMKM, mendapatkan fasilitas tarif PPH secara khusus yaitu 0,5% final.
Tetapi ingat, dalam peraturan tersebut terdapat jangka waktu yakni untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) selama 7 tahun, untuk badan non PT berjangka 4 tahun dan untuk WP badan berjangka 3 tahun.
Pesan tersebut disampaikan oleh Petrus Loyani, Direktur Akademi Hukum dan Bisnis Indonesia (AHBI) kepada masyarakat khususnya para pelaku UMKM dalam video pesan moralnya, Jumat 6 Januari 2023.
Petrus uang juga merupakan Ketua umum Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (PERJAKIN) mengingatkan bahwa, sekarang sudah tahun 2023 itu berarti jangka waktu itu sudah berakhir dan dengan demikian tarif 0,5% final itu juga sudah tidak berlaku.
"Maka UMKM per 1 Januari sudah kembali terkena tarif sepadan atau tarif normal menurut pasal 17 ayat 2a atau 31e," jelasnya.
Petrus juga berpesan, agar pelaku UKM yang berbentuk badan dalam menghitung penghasilan Netto-nya, sudah harus melalui atau menggunakan pembukuan.
"Dengan demikian, bagi UKM sekarang sudah harus berbisnis dengan cara yang lebih profesional untuk comply (mematuhi, red) undang-undang perpajakan," ungkap Pria energik tersebut.
"Karena ingat, DJP sekarang sudah punya tip khusus untuk pengawasan pada UMKM, dan UMKM saat ini juga merupakan target dari pemungutan pajak. Itu pesan moral," tandasnya. (BNW)