NAWACITAPOST.COM – Untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, sejumlah provinsi di Indonesia kini menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini menawarkan diskon atau bahkan penghapusan denda, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa harus khawatir dengan denda akibat keterlambatan.
Berikut adalah rincian program pemutihan di delapan provinsi yang dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan:
1. Jakarta
Di Jakarta, pemutihan PKB dilakukan sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Jakarta Nomor 426 Tahun 2024. Program ini mencakup penghapusan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Masa berlakunya dari 11 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024. Sanksi administrasi seperti bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak dan denda keterlambatan pendaftaran kendaraan akan dihapuskan selama periode ini.
Baca Juga: Profil Ismail Haniyeh, Tokoh Kunci Hamas yang Gugur di Iran
2. Aceh
Aceh telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku dari 10 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023, program ini meliputi pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor. Untuk mendapatkan keringanan, pemilik kendaraan hanya perlu melengkapi dokumen seperti STNK dan KTP asli yang sesuai dengan nama yang tertera di STNK.
3. Jawa Tengah
Jawa Tengah memberikan keringanan pajak yang meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan, serta pembebasan biaya pajak progresif dan keringanan tunggakan PKB. Kebijakan ini berlaku dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024 dengan rincian sebagai berikut: Proses BBNKB II dan diskon pajak tahunan dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024, sementara pembebasan biaya pajak progresif dan keringanan tunggakan PKB berlaku hingga 20 Agustus 2024.
4. Jawa Barat
Jawa Barat menawarkan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen dari 1 April hingga 23 Desember 2024. Diskon ini berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang dan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar. Syarat untuk mendapatkan diskon ini termasuk e-KTP, STNK, dan SKKP asli, dengan pembayaran dilakukan melalui metode Qris, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).
5. Kalimantan Barat
Kalimantan Barat memberikan pemutihan pajak berupa bebas denda dan diskon pajak dari 19 Juni hingga 20 Desember 2024. Program ini sesuai dengan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan mencakup bebas denda PKB dan BBNKB II, serta diskon sebesar 25 persen untuk tunggakan 4 tahun dan 40 persen untuk tunggakan 5 tahun untuk kendaraan roda 2 dan 3.
Artikel Terkait
Penerimaan Pajak Jawa Timur Meningkat, DJP Dorong Ekonomi Berkelanjutan
Bebaskan Denda Pajak sampai 27 September, Plt Bupati Subandi Ajak Dukung Berbagai Pembangunan Sidoarjo
Pak Jaka Digital Award 2024: Kemenkumham Banten Raih Penghargaan Mitra Strategis Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Tangerang
Perjakin: 75 persen Sengketa Pajak dimenangkan Wajib Pajak
Bupati Serang Beri Penghargaan Puluhan Wajib Pajak