PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur, izinnya dicabut pada 26 Januari 2024. Bank ini juga gagal melakukan penyehatan yang diperlukan.
12. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
Koperasi BPR Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur, menjadi BPR pertama yang dicabut izinnya pada tahun 2024, tepatnya pada 4 Januari. Setelah berbagai upaya penyehatan tidak membuahkan hasil, OJK akhirnya memutuskan untuk mencabut izin usahanya.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Belawan Gelar Eazy Passport di Bank Sumut
Gelombang kebangkrutan yang melanda 12 Bank Perkreditan Rakyat sepanjang tahun 2024 ini menunjukkan tantangan besar yang dihadapi oleh sektor perbankan, terutama di kalangan BPR. OJK dan LPS telah mengambil tindakan tegas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia, meskipun langkah ini harus dilakukan dengan mencabut izin usaha bank-bank yang tidak mampu melakukan penyehatan.
Artikel Terkait
Bersama Bank Mayapada dan PDAM, Walikota Eri Bagi Bingkisan Lebaran ke 14 Ribu Satgas
Sinergi Majukan UMKM Banua, Kakanwil Kemenkumham Kalsel Terima Kunjungan Dirut Bank Kalsel
Perjalanan Karir Nixon LP Napitupulu Menuju Kursi Direktur Utama Bank BTN
Ajak Pemda Kabupaten/Kota, Pj Gubernur Al Muktabar Yakinkan Bank Banten Dalam Performa Baik
Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Pemda Pentingnya Menempatkan RKUD di Bank Banten